Sepanjang Juli-Agustus, Polda Metro Tangkap 5 Orang Terkait 43,9 Kg Ganja
Merdeka.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 43,9 kilogram sejak Juli - Agustus 2021 di sejumlah lokasi. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak lima orang tersangka telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penangkapan lebih dahulu dilakukan pada 21 Juli 2021 di dekat Yayasan Islam Sirojul Karomah, Jalan Raya Pasar Tegal Danas RT.02, RW.05, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka MY dan NS. Barang bukti ganja 24 kilogram dengan modus operandi dikamuflasekan dalam bungkus plastik lakban coklat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (4/8).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan itu dari dua lokasi. Pertama di sebuah gudang penyimpanan barang haram tersebut.
"Penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut bernama MY dan NS dengan menyita barang bukti 10 bungkus plastik berisi ganja seberat total 9 Kg. Dari hasil interogasi, MY dan NS mengakui bahwa masih ada barang di gudang, tim menuju gudang dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik berisi Ganja total 15 Kg," ujarnya.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 29 Juli 2021 di parkiran restoran cepat saji kawasan Tugu Tani, Gambir. Saat itu, satu orang tersangka diamankan dengan menyita 13,9 kilogram yang dibungkus dalam plastik lakban coklat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dyua bungkus ganja seberat 2 kg. Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah tersangka DR dan ditemukan ganja sebanyak 13 bungkus seberat total 11,9 kg. Hasil dari interogasi terhadap tersangka DR bahwa ganja didapat dari CG yang berada di Lapas. Kemudian tim berkoordinasi dengan pihak Lapas dan bisa mengamankan tersangka CG," jelasnya.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan pada 2 Agustus 2021 di Jalan Permata Bandara Kampung Baru, RT 03, RW 04, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Tangerang, Banten. Tersangka yang diamankan saat itu sebanyak dua orang berinisial AS dan SY dengan enam kilogram ganja.
"Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama AS dan SY dengan menyita barang bukti 6 bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban beerisi ganja kering seberat total 6 kilogram," ungkapnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS dan SY didapat keterangan ganja itu didapat dari DS yang diketahui berada di Lapas Bcy. Kedua tersangka berikut barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tutupnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca Selengkapnya