Setelah 17 Januari, motor juga dilarang lewat Jalan Sudirman
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perluasan pelarangan sepeda motor melalui jalan protokol. Kini motor dilarang untuk melintasi Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memutuskan untuk memperluas pelarangan motor. Penerapan dilakukan setelah evaluasi dilakukan.
"Barusan tadi dia (Ahok) bilang sampai Jalan Sudirman. Kan habis evaluasi ini dulu tahapannya kan begitu. Jadi perluasannya yang pasca 17 lah. Jalurnya Sudirman sampai Ratu Plaza," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1).
-
Kenapa tidak boleh langsung mematikan mobil? Jika mobil langsung dimatikan, distribusi pelumas ke bagian mesin akan terhenti. Selain tidak baik, hal ini berpotensi merusak komponen-komponen penting yang ada pada bagian mesin.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Dia menegaskan, penerapan aturan ini tidak perlu melalui tahap uji coba. Sebab pelarangan motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dianggap cukup sebagai publikasi. Sehingga jika ada motor yang melanggar aturan ini akan langsung dikenakan sanksi.
"Kalau yang ruas ini, pasca 17 Januari ada melanggar kenakan sanksi. Uji coba ini saja kita toleran. Setelah ini mainkan polantas kan punya tilang. Kajiannya sudah melekat dengan koridor ini tinggal extend saja. Paling syaratnya ada jalan alternatif," ungkap Benjamin.
Untuk lahan parkir motor, Pemprov DKI Jakarta masih sedang menyiapkan. Rencananya sepanjang Jalan Sudirman akan tersedia beberapa spot parkir. Namun mengenai keberadaannya masih belum jelas. "Nanti gedung-gedung mana, kami inventarisasi dulu. Kan data di UPT parkir," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaKejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDoni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnyasehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca Selengkapnya