Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Pulau C & D, pemerintah juga segel Pulau G proyek reklamasi

Setelah Pulau C & D, pemerintah juga segel Pulau G proyek reklamasi pemerintah segel Pulau G. ©2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Setelah memasang plang penghentian sementara proyek reklamasi di Pulau C dan D, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) melakukan hal yang sama di pulau G yang dikelola oleh PT. Muara Wisesa Samudra. Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pemasangan plang itu untuk menghentikan kegiatan proyek reklamasi Pulau G sementara.

Ridho menjelaskan, penghentian sementara pulau G tidak jauh beda dengan Pulau C dan D. PT. Muara Wisesa Samudra diminta untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi pulau G. Selain amdal, pengembang pulau G juga harus berkoordinasi dengan objek vital di sekitar lokasi Pulau G, yaitu PLTG Muara Karang.

"Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," kata Ridho, Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (11/5).

Orang lain juga bertanya?

Tenggat waktu yang diberikan pada pengembang juga sama dengan PT. KNI yang mengelola Pulau C dn Pulau D yaitu 120 hari.

"Apabila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, sanksi tentu akan ada sanksi lainnya, seperti paling berat bisa saja pencabutan izin tergantung bagaimana pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut," terang Ridho.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PT Muara Wisesa, Andreas terlihat keberatan akan SK yang diterimanya. Kata dia, pihaknya baru akan mempelajari perintah Kementerian LHK.

"Kalau ibarat mobil, kita enggak bisa sekaligus berhenti. Nanti malah akan berdampak pada lingkungan. Kami pelajari dahulu instruksinya," kata Andreas.

Dari pantauan merdeka.com, di Pulau G tidak ada aktifitas pekerja. Tetapi, sejumlah kendaraan berat, memang terlihat beraktifitas. Andreas menjelaskan, kendaraan itu tengah meratakan sedimen tanah dalam rangka penghentian sementara.

Surat Keputusan penghentian sementara proyek reklamasi oleh Kementerian LHK untuk Pulau G teregistrasi dengan Nomor SK.355/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 tertanggal 10 Mei 2016. Surat Keputusan ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan

KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat di Pulau Panggang, Menteri ATR Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil
Serahkan Sertifikat di Pulau Panggang, Menteri ATR Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil

Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.

Baca Selengkapnya
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2

Ada juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR Tandatangani MoU Sinergi Program Kelautan dan Perikanan
Menteri ATR Tandatangani MoU Sinergi Program Kelautan dan Perikanan

Penandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan

Warga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.

Baca Selengkapnya
Airlangga Ungkap Urgensi Proyek Tanggul Laut Raksasa Senilai Rp700 Triliun
Airlangga Ungkap Urgensi Proyek Tanggul Laut Raksasa Senilai Rp700 Triliun

Proyek tanggul laut raksasa yang sesungguhnya berada di Semarang-Demak.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya