Sewakan anak jalanan Rp 200.000, pelaku perdagangan orang diciduk
Merdeka.com - Jajaran Polsek Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan anak. Polisi berhasil mengamankan dua wanita pelaku yang diduga salah satunya merupakan ibu dari anak-anak yang dieksploitasi sekitaran Blok M, Jakarta Selatan.
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku eksploitasi terhadap anak dengan cara memanfaatkan anak untuk melakukan kegiatan seperti mengamen, mengemis dan turut jadi joki 3 in 1," kata Kombes Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Dari hasil pengamanan, polisi berhasil mengamankan 17 anak-anak dan 8 orang dewasa yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang. Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu memaksa korban untuk mengamen dan meminta-minta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau mereka enggak mau, anak itu akan dipukul atau istilahnya digaplok," ujarnya.
Tak hanya dieksploitasi, beberapa anak juga disewakan kepada pelaku lain untuk dipekerjakan yang sama. Harga sewa setiap anak yaitu Rp 200.000.
"Dalam satu hari pendapatan mereka kira-kira Rp 200 ribu. Mereka bekerja dari pagi sampai magrib atau hari sudah gelap," tambah dia.
Dari pengakuan para tersangka, uang hasil kerja anak-anak itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu bungkus plastik Happy Tos, sejumlah uang tunai, dua unit ponsel, foto dan rekaman suara.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaHasil jualan anak jalanan itu masuk ke kantong si raja tega.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca Selengkapnya