Shane Tidak Satu Sel Lagi dengan Mario, Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus
Merdeka.com - Terdakwa perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas (17) kini sudah tidak berada dalam satu sel dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba), Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani mengatakan, pemindahan tersebut sudah dilakukan pada Jumat (9/6) lalu.
"Berdasarkan keterangan Kalapas per Jumat kemarin, Shane sudah dipisah dari Dandy, dipindahkan ke kamar Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang lain," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Pemindahan ruang tahanan Shane merupakan tindak lanjut dari keputusan ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono atas permohonan dari kuasa hukum terdakwa, Happy SP Sihombing.
Rika memastikan setelah penempatan Shane di ruang tahanan baru, tidak ada perlakuan khusus. Rekan dari Mario itu bersama 10 orang tahanan lainnya.
"Kalapas melaksanakan ketetapan Hakim untuk memisahkan penempatan Shane dan Dandy melalui Jaksa," jelas dia.
"Tidak ada yang diistimewakan, sesuai aturan saja," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Shane, Happy mengungkapkan alasan meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.
Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2).
"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.
Happy berharap permohonan ini dikabulkan. Sehingga Shane bisa terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.
Permohonan itu pun dikabulkan oleh Hakim Alimin usai menyikapi permohonan Happy.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaShane yang memakai baju putih memeluk erat keluarganya dan tangis shane pecah.
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaShane turut serta dalam dalam penganiayaan yang menyebabkan masa depan anak korban David menjadi rusak.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca Selengkapnya