Siap-Siap, Polisi Tambah 25 Titik Gage per 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah resmi akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) kendaraan, dari 13 titik menjadi 25 titik pada Senin, 6 Juni nanti.
"Sistem Ganjil-Genap (gage) pada 25 ruas jalan akan kembali diberlakukan mulai Senin, 6 Juni 2022," tulis keterangan dalam unggahan akun instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (27/5).
Penerapan gage di 25 titik ruas jalan ini, sebagaimana aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Bagaimana cara polisi mengganti zig-zag dan angka 8? Nantinya, ujian zig-zag dan angka delapan akan diganti dengan yang lain. Di antara itu sudah mewakili uji keseimbangan reaksi dan perilaku pengendara.
-
Apa program Ganjar? Ganjar melaunching program satu keluarga miskin satu sarjana.
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," katanya.
Adapun nantinya apabila aturan gage di 25 titik ruas jalan sudah diberlakukan, terdapat 17 ketentuan bagi kendaraan bermotor yang bisa tetap melintas di ruas jalan gage.
Berikut Daftarnya:
1.Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas:
2.Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
4.Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7.Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8.Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a). Presiden/Wakil Presiden:
b). Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah; dan
c). Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19);
14. Kendaraan mobilisasi pasien Coronavirus Disease (Covid-19);
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Coronavirus Disease (Covid-19); 16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut.
25 Titik Gage:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. YAni
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaWisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan kondisi tubuh dan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaPenerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.
Baca Selengkapnya"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.
Baca Selengkapnya