Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidak di 7 tempat pemotongan, polisi sita 1,5 ton ayam berformalin

Sidak di 7 tempat pemotongan, polisi sita 1,5 ton ayam berformalin Ayam berformalin dimusnahkan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Balai POM Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi rumah pemotongan ayam di Tanah Tinggi, Jalan Budi Asih, Kota Tangerang.

Dari hasil sidak, Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menemukan sebagian besar pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang teridentifikasi formalin.

"Ayam itu mengandung bahan bahaya formalin. Ayam didistribusikan ke pasar lokal di Tangerang. Pemasaran di wilayah Tangerang," kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus, AKBP Adi Vivid, ditemui di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong, Senin (14/9).

Adi memimpin langsung itu. Tujuh tempat pemotongan ayam yang terindikasi menggunakan zat berbahaya formalin.

"Dari uji sampel yang dilakukan oleh petugas badan POM ditemukan ada tujuh tempat pemotongan dinyatakan positif menggunakan formalin. Bahkan, ditemukan jeriken yang berisi formalin cair sebanyak lima buah," ujar Adi.

Adi menambahkan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampurkan formalin cair ke dalam rendaman ayam sebelum dipasarkan, dengan tujuan agar lebih lama atau tidak mudah busuk.

Ia juga menuturkan bahwa dari ketujuh tempat itu, pihaknya menyita sekitar 1,5 ton yang diduga telah mengandung formalin. Disita juga barang bukti sebanyak lima jeriken berisi formalin cair untuk dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.

"Kita menyita ribuan ekor ayam atau sekitar 1,5 ton ayam yang diduga mengandung formalin," ungkapnya.

Dalam kejadian ini, polisi memeriksa sekitar 4 saksi, di antaranya RF (21), AB (37), IM (20) dan HD (25). Selain itu, tiga orang juga sudah berstatus tersangka yaitu AH (46 tahun), MI (43) dan NR (22).

"Ketiganya merupakan pemilik rumah pemotongan," sambung adi.

Terkait kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu dugaan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan melebihi batas ambang sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor

Selundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor

Baca Selengkapnya
Ini Barang yang Dicuri dari Rumah Dinas Bobby Nasution, Ternyata Nilai Kerugiannya Segini
Ini Barang yang Dicuri dari Rumah Dinas Bobby Nasution, Ternyata Nilai Kerugiannya Segini

Meski jadi tersangka, penahanan terhadap ketiganya ditangguhkan karena dijamin keluarga.

Baca Selengkapnya
Ada Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Juru Masak hingga Satpol PP Terlibat
Ada Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Juru Masak hingga Satpol PP Terlibat

Polisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
Polisi Ungkap Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution

Pencurian di rumah dinas Bobby Nasution terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
Bukannya Menindak, Polisi di Semarang Malah jadi Panitia Sabung Ayam
Bukannya Menindak, Polisi di Semarang Malah jadi Panitia Sabung Ayam

Dalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya