Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidak di Kelapa Gading, Walkot Jakut Temukan Perusahaan Terapkan Kerja dari Kantor

Sidak di Kelapa Gading, Walkot Jakut Temukan Perusahaan Terapkan Kerja dari Kantor Wali Kota Jakut. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan non-esensial dan non-kritikal di Kelapa Gading yang tetap mempekerjakan karyawan di kantor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Hari ini kami sidak untuk kegiatan yang di luar atau non esensial dan non kritikal. Yang seharusnya memang ini tidak boleh ada aktivitas kerja di kantor atau 100 persen bekerja di rumah (Work From Home/WFH)," ujar Ali saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, dilansir Antara, Rabu (7/7).

Ali datang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot S Widagdo. Tampak hadir para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Orang lain juga bertanya?

Sidak itu dilakukan untuk memastikan perusahaan non esensial dan non kritikal tidak lagi mempekerjakan pegawai di kantor (Work From Office/WFO) dan mulai menerapkan aturan bekerja di rumah.

"Ini tadi kami lihat masih ada yang masuk, segera kami tindak dan (beri) teguran serta pengumuman (penutupan sementara)," kata Ali.

Ia mengatakan sebelumnya juga mengecek aktivitas perusahaan perbankan di kawasan Kelapa Gading, untuk memastikan kegiatannya berjalan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 diktum ketiga, yaitu wajib bekerja di rumah.

"Tadi bagus, di bawah 50 persen. Dan hari ini ada sekitar 26 titik yang akan kami cek, yang sudah kita intai kemarin dan hasil aduan masyarakat," kata Ali.

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara memastikan perusahaan yang melanggar aturan selama PPKM Darurat akan diberikan tindakan tegas. Tak sekadar sanksi administrasi, pelanggar akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara kegiatan usaha.

Petugas Sudin Nakertrans juga tak segan untuk memulangkan pegawai perusahaan jika kedapatan kapasitas karyawan tidak sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1881 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Sidak terhadap perusahaan akan terus dilakukan petugas setiap harinya hingga berakhirnya masa PPKM Darurat, Selasa (20/7) mendatang. Jika mendapati pelanggaran perusahaan, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Kantor PUPR Kalsel Usai Diobok-obok KPK, Kepala Dinas Ditangkap
Kondisi Terkini Kantor PUPR Kalsel Usai Diobok-obok KPK, Kepala Dinas Ditangkap

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi

Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat

Baca Selengkapnya