Sidang buang sampah sembarang, suami Yayan dan Yusnina adu mulut
Merdeka.com - Sidang kasus penganiayaan yang bermula dari buang sampah sembarangan oleh Yayan (43) ke rumah Yusnina (60), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Dalam sidang itu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan yakni Yusnina sebagai pelapor, Fauzi, suami Yusnina dan Syamsul suami Yayan.
Meski bermusuhan, tak terlihat ketakutan di wajah Yayan saat melihat sosok Yusnina. Sidang ini diketuai Majelis Hakim Fetriyanti.
Dengan semangat Yusnina menceritakan apa yang diperbuat Yayan padanya. Dia mengaku dipukul Yayan di bagian mata, telinga, dan lenganya, sehingga menyebabkan luka memar.
-
Kenapa suami yang kasar tidak pantas dipertahankan? Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu masalah serius yang harus dihadapi oleh banyak wanita. Suami yang melakukan kekerasan fisik atau mental tidak hanya melanggar hak asasi istri tetapi juga prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang menekankan kasih sayang dan perlindungan dalam hubungan pernikahan. Istri berhak untuk merasa aman di rumahnya, dan jika suami tidak dapat menjamin hal ini, maka hubungan tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Apa yang dilakukan istri? Dia memukul tangan suaminya yang sedang memegang mikrofon. Si suaminya akhirnya turun sambil menggandeng anaknya.Anaknya yang menyaksikan aksi sang ibu terlihat syok di bawah panggung.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
"Saat itu saya dipukul di bagian mata, telinga, dan lengan kiri," katanya di hadapan majelis Hakim, Kamis (23/1).
Tapi Syamsul, suami Yayan, langsung membantah kesaksian Yusnina. Menurutnya, pemukulan seperti yang diceritakan Yusnina tak pernah terjadi.
"Istri saya hanya mendorong Ibu Yusnina agar segera masuk ke rumah, tidak ada pemukulan," tegas Syamsul saat di mintai keterangan oleh majelis hakim.
Pernyataan Syamsul kembali dipatahkan Fauzi, suami Yusnina. Meski tak melihat langsung terjadinya pemukulan, tapi wajah istrinya lebam usai cekcok dengan Yayan. Saat cekcok terjadi, Fauzi mengaku sedang berada di dalam dan langsung keluar untuk melerai keduanya.
"Saya lihat dari dalam rumah, dari kaca ibu Yayan memukul istri saya. Di telinga, bahu, dan pelipis. Saya tidak tahu pasti soal cekcok. Lalu saya keluar tarik istri saya. Saya lihat ada lebam-lebam," beber Fauzi.
Setelah seluruh saksi diperiksa, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Kamis mendatang. Pengacara Yayan, Taufik Basari, meminta hakim memeriksa saksi kunci yang pada minggu mendatang.
"Kami mengajukan satu saksi kunci untuk dihadirkan pada persidangan mendatang," kata Taufik.
Usai peridangan, Hakim Fetriyani meminta kedua tetangga tersebut untuk bersalaman. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaSeorang istri dinilai keterlaluan karena candai suaminya yang sedang makan dengan menyiram pakai kuah jamu dan mengusap wajah pakai mi.
Baca SelengkapnyaPadahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaDiketahui, Nisya melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidangnya sendiri sudah dilaksanakan beberapa kali
Baca SelengkapnyaSeorang pria lanjut usia berinisial YM (70) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya, S (54).
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan ribut dengan suaminya di perjalanan pulang dengan mobil. Suaminya kemudian mendorongnya sampai jatuh ke jurang.
Baca SelengkapnyaYasmine Ow yang menggugat cerai Aditya Zoni tampil beda dengan berhijab saat menghadiri sidang perdana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya