Sidang class action warga Bukit Duri, hakim verifikasi data

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perdata gugatan class action warga Bukit Duri. Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut, majelis hakim hanya memverifikasi data penggugat.
Sementara pembacaan gugatan ditunda hingga tanggal 12 Juli 2016. Sebab beberapa pihak yang digugat tidak juga hadir dalam persidangan tersebut.
Pada sidang selanjutnya, majelis hakim meminta para pihak tergugat termasuk yang tidak datang hari ini untuk menyiapkan jawaban dari gugatan yang diajukan warga Bukit Duri.
"Tadi majelis hakim meminta agar tanggal 12 juli sidang ketiga, pihak tergugat untuk menyiapkan jawabannya. Kemudian pihak yang tidak hadir, BPN, BWSCC dan bina marga supaya dipanggil ulang semoga dia juga ikut dalam persidangan," kata Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/6).
Vera menuturkan tidak ada yang salah dari program normalisasi. Sebab memang sudah ada aturannya yakni berdasarkan UU No 2 tahun 2012. Namun yang tidak dilakukan oleh pemerintah yaitu ganti rugi dari pelaksanaan program.
"Program itu harus dibarengi dengan ganti rugi berupa uang, tanah atau pemukiman baru. Selama ini tidk sesuai karena proses-proses untuk ke komunikasi ke publik tidak ada, upaya ganti rugi tidak ada, main gusur saja," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan waktu pengerjaan program normalisasi yang sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Program normalisasi itu kan sebenarnya sudah habis waktunya, sampai Oktober 2015 tapi kan masih terus dilakukan sementara UU No 2 pasal 24 tahun 2012 menyebutkan hanya boleh dilakukan selama 2 tahun dan diperpanjang selma 1 tahun," jelas Vera.
"Dan itu sudah dilakukan selama dua tahun dan diperpanjang setahun hingga Oktober 2015," tambahnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya