Sidang Korupsi Tanah Munjul, Kongregasi Suster Ngaku Jual Tanah Rp2,5 Juta Per Meter
Merdeka.com - Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) menyebut pihaknya hanya menjual tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur senilai Rp2,5 juta per meter persegi kepada komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Padahal dalam dakwaan disebutkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles membuat laporan penjualan tanah Munjul tersebut adalah sebesar Rp6,1 juta per meter persegi.
"Ada kesepakatan karena ada pimpinan juga, harga tanah Munjul itu kami jual Rp2,5 juta/meter persegi semua," kata Bendahara Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Fransisca menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek 'Hunian DP 0 Rupiah' di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Kesepakatan tersebut menurut Fransisca terjadi di biara Kongregasi Suster CB di Yogyakarta pada 25 Maret 2019 yang dihadiri oleh Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, sekretaris PT Adonara bernama Yohana, pimpinan Kongregasi Suster CB yaitu suster Yustiana, suster Imanuela serta notaris Kongregasi Suster CB bernama Henrikus Subekti.
"Kami setuju untuk dijual karena memang kami membutuhkan untuk pelayanan sosial," kata suster Yustiana yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dikutip Antara.
Menurut suster Franasisca, legalitas tanah seluas 41.921 meter persegi tersebut terdiri 11 akta Hak Guna Bangunan (HGB) dan 14 tanah girik. Tanah tersebut berada di dua lokasi yang dipisahkan jalan kampung.
"Mereka menyetujui dengan harga kami, lalu kami diberi DP (down payment), kami ditawari uang muka sebesar Rp5 miliar dari total harga keseluruhan Rp104.802.500.000," ungkap Fransisca.
Kongregasi lalu menerima uang muka senilai Rp5 miliar langsung pada 25 Maret 2019 sebelum perjanjian jual beli dilakukan.
"Sesuai akta PJB pada Selasa, 2 April 2019, kami menyerahkan dokumen berupa 11 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 14 tanah girik di biara Salemba Tengah Jakarta Pusat. Kongregasi diwakili suster Loisa dan saya dan didampingi notaris Hendrikus Subekti. Kami menyerahkan ke notaris yang ditunjuk Bu Anja, namanya Yuriska," tambah Fransisca.
Suster Fransisca menyebut saat itu Anja mengaku tanah akan digunakan anaknya bernama Aldo untuk dibangun menjadi perkantoran.
"Selanjutnya ada DP lagi pada 6 Mei 2019 sebesar Rp5 miliar yang ditransfer ke Bank BNI milik kongregasi dan berdasarkan PJB, seharusnya dibayar ke kami dalam 4,5 bulan setelah itu untuk dilunasi," ungkap Fransiska.
Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar
Baca SelengkapnyaPara tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDonald menjadi satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek perumahan DP O Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca Selengkapnya