Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Korupsi Tanah Munjul, Kongregasi Suster Ngaku Jual Tanah Rp2,5 Juta Per Meter

Sidang Korupsi Tanah Munjul, Kongregasi Suster Ngaku Jual Tanah Rp2,5 Juta Per Meter Sidang Korupsi Tanah Munjul. Antara

Merdeka.com - Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) menyebut pihaknya hanya menjual tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur senilai Rp2,5 juta per meter persegi kepada komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Padahal dalam dakwaan disebutkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles membuat laporan penjualan tanah Munjul tersebut adalah sebesar Rp6,1 juta per meter persegi.

"Ada kesepakatan karena ada pimpinan juga, harga tanah Munjul itu kami jual Rp2,5 juta/meter persegi semua," kata Bendahara Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) Fransisca Sri Kustini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11).

Fransisca menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek 'Hunian DP 0 Rupiah' di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Kesepakatan tersebut menurut Fransisca terjadi di biara Kongregasi Suster CB di Yogyakarta pada 25 Maret 2019 yang dihadiri oleh Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, sekretaris PT Adonara bernama Yohana, pimpinan Kongregasi Suster CB yaitu suster Yustiana, suster Imanuela serta notaris Kongregasi Suster CB bernama Henrikus Subekti.

"Kami setuju untuk dijual karena memang kami membutuhkan untuk pelayanan sosial," kata suster Yustiana yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dikutip Antara.

Menurut suster Franasisca, legalitas tanah seluas 41.921 meter persegi tersebut terdiri 11 akta Hak Guna Bangunan (HGB) dan 14 tanah girik. Tanah tersebut berada di dua lokasi yang dipisahkan jalan kampung.

"Mereka menyetujui dengan harga kami, lalu kami diberi DP (down payment), kami ditawari uang muka sebesar Rp5 miliar dari total harga keseluruhan Rp104.802.500.000," ungkap Fransisca.

Kongregasi lalu menerima uang muka senilai Rp5 miliar langsung pada 25 Maret 2019 sebelum perjanjian jual beli dilakukan.

"Sesuai akta PJB pada Selasa, 2 April 2019, kami menyerahkan dokumen berupa 11 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 14 tanah girik di biara Salemba Tengah Jakarta Pusat. Kongregasi diwakili suster Loisa dan saya dan didampingi notaris Hendrikus Subekti. Kami menyerahkan ke notaris yang ditunjuk Bu Anja, namanya Yuriska," tambah Fransisca.

Suster Fransisca menyebut saat itu Anja mengaku tanah akan digunakan anaknya bernama Aldo untuk dibangun menjadi perkantoran.

"Selanjutnya ada DP lagi pada 6 Mei 2019 sebesar Rp5 miliar yang ditransfer ke Bank BNI milik kongregasi dan berdasarkan PJB, seharusnya dibayar ke kami dalam 4,5 bulan setelah itu untuk dilunasi," ungkap Fransiska.

Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Profil Donald Sihombing, Crazy Rich Tersandung Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah
Profil Donald Sihombing, Crazy Rich Tersandung Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah

Donald menjadi satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek perumahan DP O Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

KPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya