Sidang pembunuhan Deudeuh, giliran JPU hadirkan saksi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi, dengan tersangka Muhammad Prio Santoso (24) pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yakni kerabat Deudeuh atau pemilik indekos boarding house Tebet. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim ketua Nelson Sianturi.
"Iya benar nanti sidang pukul 13.00 Wib, agenda saksi dari JPU," kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi pada sidang lanjutan, Senin (28/9). Pihaknya berupaya membuktikan terdakwa Prio telah bersalah membunuh Deudeuh.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang datang melayat ke rumah duka? Nisya datang melayat ke rumah duka pada Senin (11/12) siang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan terdiri dari keluarga korban, terdiri dari kedua kakak korban atau pemilik kosan," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan yang dibacakan pekan lalu menyebut terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP," kata dia.
"Dari pasal-pasal yang kami sertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup," imbuh dia.
Deudeuh yang bekerja sebagai PSK dibunuh Prio yang merupakan pelanggannya karena kesal dibilang bau badan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaDanu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky masih menjadi misteri
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaDede menjelaskan saat itu diajak oleh Aep untuk bertemu Iptu Rudiana.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaHadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi: Saya Temani Ayahnya
Baca Selengkapnya