Simpan narkoba di dalam taksi, WN Korea diciduk polisi
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat membekuk warga negara asing asal Korea berinisial KKH karena diduga membawa beberapa butir diduga narkotika. Penangkapan ini terjadi saat aparat tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Selasa (24/2), petugas langsung menghentikan taksi Blue Bird yang tengah melintas dari arah Kota menuju Monumen Nasional sekitar pukul 00.30 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan beberapa butir tablet yang diduga narkotika.
"Dari pemeriksaan terdapat satu plastik klip berisi 5 lima butir tablet, dan satu plastik klip berisi empat butir tablet yang diduga narkotika, serta satu unit handphone merek Samsung S5 warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak di kantornya.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Benda-benda diduga narkoba tersebut ditemukan petugas ditaruh di kursi penumpang bagian belakang. KKH juga tidak dapat menunjukkan identitasnya saat diinterogasi di lokasi razia.
"Selanjutnya penumpang berserta barang buktinya diserahkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut," lanjut Sitinjak.
Jika terbukti membawa narkoba, pelaku bakal dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaDisebutkan Donald, kalau AS dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba di halaman parkir RS Fatmawati tidak saling mengenal.
Baca SelengkapnyaHengki menceritakan, awalnya dia mendengar suara pecahan kaca.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berinisial TFF atau TS yang merupakan petugas Imigrasi. Kejadian itu terjadi pada Jumat (27/10) pukul 03.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Selengkapnya