Sindikat Penggelap Mobil Rental Dibongkar
Merdeka.com - Sindikat penggelapan dengan modus menyewa berhasil dibekuk Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Pelakunya adalah MLA, MNK, CJ dan RH menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik sebuah pengusaha rental mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan tersangka menjalin kesepakatan dengan pengusaha rental pada 2020 berjenjang.
"Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan. Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu kemudian dilanjutkan dengan harian," kata Rango dalam keterangannya, Selasa (9/3).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Rango menyebut, tersangka berusaha menumbuhkan rasa percaya kepada pemilik rental dengan terus menyetorkan sejumlah sesuai dengan yang telah disepakati. Ketika sudah timbul rasa saling percaya, Rango mengatakan, tersangka tak lagi mengembalikan mobil yang disewa. Setidaknya ada 13 unit mobil yang dilarikan oleh para tersangka ke daerah Jawa dan Sumatera.
"Dari aksi tersebut bisa menggelapkan sebanyak 13 kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading," ujar dia.
Beruntung, mobil-mobil itu belum sempat berpindah tangan. Kini 13 unit mobil yang digelapkan diamankan Polsek Kelapa Gading dan rencananya akan dikembalikan ke pemilik rental.
"Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ada yang ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaMobil itu disewa oleh si Kembar Rihana pada Februari 2018 lalu.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaTim Jatanras Polda Jawa Tengah menindaklanjuti viralnya Desa Sukolilo, Pati yang disebut sebagai kampung penadah kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca Selengkapnya