Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem ganjil genap akan diterapkan di jalur eks 3 in 1

Sistem ganjil genap akan diterapkan di jalur eks 3 in 1 Jalan MH Thamrin steril dari motor. ©2014 Merdeka.com/pras

Merdeka.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatasi jalur protokol mulai 27 Juli-26 Agustus mendatang. Uji coba akan dilakukan di jalur eks 3 ini 1, utamanya Jalan Sisingamaharaja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian jalan Gatot Soebroto.

"Jam pemberlakuan pagi mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-20.00 WIB," kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto dalam pesan singkatnya, Senin (18/7).

Pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari penerapan kebijakan ini.

Seperti, kendaraan presiden dan wapres serta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara, mobil dinas berplat dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum berplat kuning dan angkutan barang.

"Untuk angkutan barang harus sesuai dispensasi sebagaimana diatur sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tuturnya.

Sementara itu untuk sepeda motor juga masuk dalam pengecualian kebijakan ganjil genap. Tetapi sepeda motor tetap tidak diperbolehkan untuk melintas di sepanjang jalan MH Thamrin sampai jalan Medan Merdeka Barat.

Adapun sanksi yang diberikan pada para pelanggar yakni Pasal 287 ayat (1), pasal 288 (1), dan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Simak Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow hingga Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran
Simak Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow hingga Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jadwal lengkap rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024

Upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.

Baca Selengkapnya
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Libur Panjang, Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap dan One Way sampai Senin
Libur Panjang, Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap dan One Way sampai Senin

Satlantas Polres Bogor memberlakukan one way sebanyak tiga kali, yakni dua kali ke arah atas, dan satu kali ke arah bawah.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Catat! Titik dan Jam One Way Mudik Lebaran di Sumbar Mulai 7 April
Catat! Titik dan Jam One Way Mudik Lebaran di Sumbar Mulai 7 April

Jalur one way di 2024 terjadi perubahan pola arah dari tahun 2023

Baca Selengkapnya
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui

Ganjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.

Baca Selengkapnya