Sistem ganjil genap akan diterapkan di jalur eks 3 in 1
Merdeka.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatasi jalur protokol mulai 27 Juli-26 Agustus mendatang. Uji coba akan dilakukan di jalur eks 3 ini 1, utamanya Jalan Sisingamaharaja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian jalan Gatot Soebroto.
"Jam pemberlakuan pagi mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-20.00 WIB," kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto dalam pesan singkatnya, Senin (18/7).
Pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari penerapan kebijakan ini.
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Dimana program ini diterapkan? Amelia Widya Putri, warga Semarang yang mendapat tugas sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semarang, mengungkapkan rasa senangnya karena dapat terlibat dalam program makan bergizi gratis yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.
-
Kapan program ini akan mulai dijalankan? Program ini menurut rencana mulai dijalankan pada Januari 2025.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Bagaimana jam ini bekerja? Cara kerja dari jam ini juga nantinya akan didukung oleh sinar matahari yang akan menggerakan mekanik. Sehingga, nantinya akan bergerak dengan menampilkan waktu dengan akurat.
Seperti, kendaraan presiden dan wapres serta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara, mobil dinas berplat dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum berplat kuning dan angkutan barang.
"Untuk angkutan barang harus sesuai dispensasi sebagaimana diatur sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tuturnya.
Sementara itu untuk sepeda motor juga masuk dalam pengecualian kebijakan ganjil genap. Tetapi sepeda motor tetap tidak diperbolehkan untuk melintas di sepanjang jalan MH Thamrin sampai jalan Medan Merdeka Barat.
Adapun sanksi yang diberikan pada para pelanggar yakni Pasal 287 ayat (1), pasal 288 (1), dan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaJadwal lengkap rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaPolri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaSatlantas Polres Bogor memberlakukan one way sebanyak tiga kali, yakni dua kali ke arah atas, dan satu kali ke arah bawah.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaJalur one way di 2024 terjadi perubahan pola arah dari tahun 2023
Baca SelengkapnyaGanjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.
Baca Selengkapnya