Sistem ganjil genap mulai uji coba besok, ini aturan mainnya
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sistem lalu lintas ganjil genap di sejumlah kawasan ibu kota. Sistem ini resmi diuji coba mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Kebijakan ini hanya sementara sebelum sistem jalan berbayar atau Enterprise Resource Planning (ERP) diterapkan.
Informasi resmi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menjelaskan, waktu pemberlakuan ganjil genap ini mulai Senin hingga Jumat. Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.
Sistem ganjil genap dilihat dari nomor pelat kendaraan paling akhir, disesuaikan dengan tanggal saat berkendara. Contoh, pelat nomor B 1342 EBC, hanya boleh berkendara di tanggal genap. Sementara pelat nomor B 2431 EBC hanya boleh berkendara di tanggal ganjil.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Bagaimana cara pelat nomor digunakan di Indonesia pada masa penjajahan? Batalion Inggris kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia dan menetapkan setiap daerah memiliki kode sesuai nama batalyon yang berhasil menempati daerah tersebut. Mulai saat itulah ditetapkan aturan bagi setiap kereta kuda yang merupakan kendaraan di era tersebut untuk menggunakan plat nomor sesuai dengan penamaan batalyon di daerah masing-masing.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua periode. Pagi dimulai Pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, sementara sore dimulai Pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Rute ganjil genap yang diberlakukan sebagai berikut:
1. Bundaran Patung Kuda
2. Bank Indonesia
3. Sarinah
4. Bunderan HI
5. Imam Bonjol
6. Bunderan Senayan
7. CSW (Blok M)
8. Simpang Kuningan (kaki Gatot Soebroto arah Slipi)
9. Simpang Kuningan (Kaki Mampang arah Menteng)
Kendaraan yang bebas aturan ganjil genap:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Pejabat Tinggi Negara
4. Pemadam Kebakaran
5. Ambulance
6. Kendaraan dinas berpelat dinas
7. Angkutan umum pelat kuning
8. Sepeda motor
9. Angkutan barang (dengan dispensasi) (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca Selengkapnya"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai Selasa (18/7) sore dan Rabu (19/7) atau sebelum dan hari H 1 Muharram 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Selengkapnya