Sistem kontrak, pekerja lepas di kelurahan dievaluasi tiap 3 bulan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan memperbanyak Pekerja Harian Lepas (PHL) yang dikontrak untuk ditempatkan di kelurahan. Tujuannya agar kualitas pelayanan terhadap masyarakat meningkat.
Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DKI Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiyono mengatakan, perekrutan PHL akan dilakukan dengan cara menyesuaikan pada tempat tinggal mereka. Sistem ini untuk mempermudah penempatan PHL karena disesuaikan dengan tempat tinggal mereka.
"Sistem perekrutannya itu disesuaikan dengan domisili mereka di wilayah kecamatan. Pola kerja tenaga kerja kontrak juga dibuat sistem zonasi di setiap wilayah kelurahan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/5).
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Dimana lokasi penempatan kerja? Kesempatan ini sangat menarik, terutama untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.
-
Dimana pemukiman padat di Jakarta Barat? Pemukiman di daerah Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebun Jeruk ini misalnya.
-
Dimana program reformasi kelurahan diterapkan? Pada 19 Oktober 2023 lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumpulkan lurah atau kepala desa se-DIY untuk mengikuti peluncuran program reformasi kelurahan yang secara resmi dimulai tahun ini.
Dia menambahkan, PHL yang telah diterima bertugas melaporkan sekaligus memperbaiki sarana dan prasana atau infrastruktur di wilayah yang rusak. Perbaikan akan diprioritaskan pada yang bersifat darurat, seperti lubang pada trotoar dan jalan.
"Kerusakan berskala besar yang tidak dikerjakan suku dinas (sudin) atau dinas, tenaga kerja kontrak lurah ini bisa masuk. Intinya tak boleh berbenturan dengan PHL yang punya dinas," katanya.
Bambang mengungkapkan, tiap satu atau tiga bulan, kinerja mereka akan dievaluasi. PHL yang tidak menunjukkan kinerja atau performa baik dapat dicopot atau diputus kontrak kerjanya.
"Lurah nanti juga diawasi camat dan camat akan diawasi walikota. Kalau ada lurah yang lakukan penyimpangan terhadap tenaga kontrak ini akan dicopot dari jabatannya," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wawan mengatakan, selama ini warga tersebut tinggal di kolong tol yang dari sudut kesehatan, kebersihan dan keamanan sangat kurang layak.
Baca SelengkapnyaWarga kolong jembatan yang berada di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagian telah pindah ke rusun di Jalan Tongkol, Pademangan.
Baca Selengkapnya"Hampir 400KK yang sudah mendaftar sukarela. 27 KK sudah berada di rumah transit sementara dan sisanya masih proses," kata Bahlil
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat bakal bekerja sama dengan pemda setempat, dengan bantuan dari perusahaan daerah.
Baca SelengkapnyaMereka yang nantinya dipindahkan juga akan diberi fasilitas dan pelatihan kerja agar bisa hidup mandiri.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Baca SelengkapnyaPemerintah merelokasi ratusan kepala keluarga berdomisili di kolong tol jembatan tiga ke rusun.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca SelengkapnyaTunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
Baca SelengkapnyaSiklus rekrutmen PNS yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer.
Baca Selengkapnya