Siswa perokok dan doyan berantem jangan harap dapat KJP
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,2 triliun untuk dana bantuan pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP). Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta penjelasan distribusinya.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar mengatakan, pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk duduk bersama. Tujuannya untuk membahas masalah dana KJP. Sehingga dana bantuan pendidikan ini dapat diterima warga yang membutuhkan.
"Seluruh pendistribusian KJP akan kami awasi ketat. Jangan sampai muncul kecurangan di tengah jalan," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/1).
-
Apa saja syarat penerimaan KJMU di Jakarta? Dari total 19.041 penerima KJMU pada 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai syarat penerima manfaat. Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif, Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan KJMU kepada peserta didik.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa saja janji Pramono-Rano terkait Kartu Jakarta Pintar? Pramono mengatakan, saat ini masalah yang banyak dikeluhkan warga adalah soal Kartu Jakarta Pintar (KJP). Di mana seharusnya ada yang berhak tapi ternyata tidak dapat. Selama ini untuk mengurus KJP agak rumit karena harus diurus di kantor yang ada di daerah Rawa Bunga dengan persyaratan rumit.'Nanti kagak usah ribet. KJP cukup diselesaikan di kecamatan masing-masing,' kata Pramono.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Apa saja yang diverifikasi untuk penerima KJP Plus? Budi mengatakan, distribusi pada tahap pertama tahun 2024 terlambat, karena Pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang. Seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp1 miliar.
Dia menambahkan, meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperketat pendistribusian KJP, termasuk dengan pemberian 21 syarat. Sebab dengan adanya syarat ini dapat membatasi warga yang berpenghasilan untuk tidak mendapatkan bantuan pendidikan dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau penerima KJP tidak tepat sasaran jelas akan memberatkan APBD. Dan ada kemungkinan siswa yang betul-betul tidak mampu justru tidak dapat dana KJP," tutupnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi untuk penerima KJP. Tujuannya agar tidak ada lagi salah sasaran dalam pemberian bantuan yang menggunakan dana hibah ini.
"Kan nggak lama. Tetap harus ada proses verifikasi kan. Pak Gubernur minta kalau yang bermasalah, misalnya anak bandel, ngerokok, suka berantem itu tidak akan diberikan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1).
Dia menambahkan, sudah ada 39.850 siswa yang mendaftar untuk mendapatkan KJP pada tahun ini. Namun ada perbedaan dari tahun sebelumnya, sebab siswa di sekolah swasta juga akan mendapatkan KJP. Dan mereka mendapatkan uang lebih besar dibandingkan siswa di sekolah negeri.
"Ada syarat yang harus dipenuhi seperti syarat administrasi dan ditambah tadikan syarat-syarat kepatutan. Kan siswa juga harus berperilaku yang baik dan orang tuanya harus tahu," jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta ini.
Arie mengungkapkan, rincian bantuan untuk keperluan sekolah siswa di sekolah swasta yaitu Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 210.000, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 220.000 hingga Rp 250.000 dan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 400.000 hingga Rp 450.000.
Sedangkan KJP untuk siswa yang berada di sekolah negeri tidak akan mengalami perubahan. Untuk SD sebesar Rp 180.000, SMP sebesar Rp 210.000 dan SMA serta SMK sebesar Rp 240.000.
"Penyaluran masih sama tiga bulan sekali. Namun mekanismenya masih sama lah. Hanya kami harus meningkatkan ketelitian untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran," kata Arie.
Pemprov DKI Jakarta setidaknya akan menerapkan 21 syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan KJP pada tahun ini. Adapun beberapa syarat tersebut adalah tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, toko besar serta membuat data palsu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.
Baca SelengkapnyaHeru Budi menegaskan, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal dicabut bila ketahuan tawuran dan merokok.
Baca SelengkapnyaDiharapkan dengan dicabutnya KJP milik para siswa, mereka bisa mengevaluasi diri untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPencairan dana KJP Plus biasanya diumumkan melalui situs resmi atau media sosial pemerintah.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana untuk program makan bergizi gratis Prabowo
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaSyarat umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU antara lain berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaBesaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.
Baca Selengkapnya