Soal Foto WNA Karantina, Pemprov DKI Beri Teguran Tertulis kepada Oakwood Apartments
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada manajemen apartment Oakwood PIK, Jakarta Utara. Sanksi ini diberikan setelah warga negara asing mengunggah aktivitas di luar ruangan, selama masa karantina.
Pelaksana tugas Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya, menjelaskan teguran tertulis diberikan setelah Dinas Parekraf meninjau langsung lokasi karantina.
Dalam tinjauan itu, Dinas Parekraf menilai manajemen tidak melakukan standar operating procedure (SOP) terhadap para warga yang melakukan karantina. Yakni, membolehkan warga karantina menggunakan fasilitas publik penunjang apartemen.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan petugas di rumah tersebut? Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
"Berdasarkan hal tersebut dengan ini kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis," ucap Gumilar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Apabila, dalam kurun tiga hari Dinas Parekraf masih menerima aduan atau mendapati pelanggaran serupa, sanksi untuk Oakwood apartment selanjutnya adalah penghentian sementara operasional selama tiga hari.
Gumilar menuturkan, pelanggaran karantina dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Sementara itu Oakwood Apartments Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara menjelaskan terkait pengakuan WNA bebas berenang dan berkeliling Jakarta saat masa karantina Covid-19. Protokol kesehatan diklaim telah diterapkan bagi mereka yang tengah menjalankan masa karantina.
Berdasakan penjelasan Humas Oakwood, Raisa Kusanny, menegaskan bahwa pihak apartemen tidak membolehkan WNA/ WNI repatriasi untuk keluar kamar selama masa karantinanya 5x24 jam. Terkait foto dua WNA di kolam renang yang viral itu, Raisa mengatakan bahwa mereka diperbolehkan berenang setelah menerima clearance letter dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Clearance letter merupakan surat yang menyatakan bahwa orang tersebut negatif Covid-19 dan boleh melanjutkan perjalanannya. Clearance letter ini biasanya dikeluarkan di hari terakhir masa karantina, yakni di hari kelima atau keenam.
"Kami sudah infokan ke WNA itu dan seluruh pasien repatriasi bahwa mereka baru boleh ke luar kamar jika masa karantina mereka selesai atau clearance letter sudah ke luar," kata Raisa saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/4).
Clearance letter kedua WNA itu ke luar setelah melaksanakan PCR test sebanyak 2 kali dan hasil keduanya pun negatif. Raisa menegaskan bahwa laboratorium yang ditunjuk untuk menguji spesimen maupun melaksanakan PCR test para WNA itu ditentukan oleh Dinkes DKI.
"Sebelum stay di hotel, mereka dinyatakan negatif Covid-19, jadi yang kita terima bukan pasien OTG atau positif ya. Selama stay di hotel, mereka juga di test PCR lagi 2 kali. Hasilnya dua-duanya negatif, makanya mereka bisa dapat clearance letter dari Dinkes," ujarnya.
"Lab yang ditunjuk untuk PCR juga ditentukan sama pemerintah," imbuhnya.
Terkait caption foto dua WNA yang menunjukkan bahwa keduanya diperbolehkan berenang saat menjalani masa karantina, Raisa membantah bahwa kedua foto itu diambil sebelum clearance letter sudah keluar. Dia memastikan, kedua WNA itu berenang setelah clearance letter sudah keluar.
"Tanggal 15 April, clearance letter Elena sudah keluar, dia extend 1 hari, dia boleh ke luar kamar dan menikmati fasilitas hotel karena clearance letter-nya kan sudah ke luar," ujarnya.
"Misalnya Damian, dia check out siang tapi clearance letter sudah keluar pagi, dia boleh berenang sambil nunggu check out atau sambil nunggu flight," katanya.
Sebagai informasi, dua Warga Negara Asing (WNA), Elena dan Damian membagikan foto-foto dan cerita singkatnya selama menjalankan karantina Covid-19 di Oakwood Apartments, Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaPemkot Jaksel menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat UNHCR ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaKomisi D DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai peningkatan pengawasan tempat umum
Baca SelengkapnyaPolisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaJoko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
Baca Selengkapnya