Soal HMP kepada Ahok, Demokrat tunggu perintah SBY
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat di DPRD DKI Jakarta belum mengambil sikap terkait hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Partai berlambang bintang mercy itu menunggu titah dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Keputusan nantinya pasti langsung (SBY)," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Nachrowi Ramli saat dihubungi, Kamis (9/4).
Oleh sebab itu, Nachrowi menegaskan bahwa sampai hari ini partainya belum mengambil sikap soal hak menyatakan pendapat. Namun demikian, DPD Demokrat Jakarta telah melayangkan surat kepada DPP terkait hal tersebut.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan hak angket akan digulirkan? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Apa keputusan politik yang akan diambil oleh PDIP? Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, partainya siap berada di dalam pemerintahan ataupun mengambil jarak dengan pemerintah sebagai oposisi.
-
Apa yang dibahas Demokrat besok? Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pengurus pusat partai akan melakukan pertemuan Senin (4/9). Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pertemuan tersebut akan membahas kelanjutan arah politik Partai Demokrat usai Anies Baswedan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres).
-
Dimana debat kedua Pilkada DKI berlangsung? Janji itu disampaikan dalam debat kedua Pilkada DKI yang mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Beach Club Internasional, Ancol, Minggu (27/10).
"Baru kemarin kita melaporkan sikap DPD ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Keputusannya mungkin akan keluar satu atau dua hari ke depan," jelasnya.
Seperti diketahui, hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) merupakan buntut dari hak angket yang telah disidangkan dalam paripurna beberapa hari yang lalu. Persoalan ini mencuat lantaran kisruh antara DPRD dengan Ahok mengenai APBD DKI Jakarta 2015. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengaku Partai Demokrat telah membentuk satgas untuk berkomunikasi dengan partai politik lain terkait Pilgub Jakarta, Jateng dan Jabar.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaAHY merespons usulan DPD Demokrat Jakarta yang melirik Pj Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaIni reaksi AHY saat disinggung soal kabar meminta jatah Menteri Koordinator (Menko) di kabinet Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaDemokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaDemokrat sedang berada di persimpangan menentukan langkah politik selanjutnya.
Baca Selengkapnya