Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal kasus Sumber Waras, ICW salahkan hasil audit BPK

Soal kasus Sumber Waras, ICW salahkan hasil audit BPK Aktivis ICW peringati Hari Anti-Korupsi di DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kesimpulan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan tidak ada indikasi korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras menuai konflik baru. Pasalnya, ada yang menilai, KPK mengesampingkan hasil audit BPK, ada juga yang menilai kesimpulan KPK sudah tepat.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah mengatakan, laporan BPK bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare merugikan keuangan negara hingga Rp 191,3 miliar harus dijadikan landasan utama KPK melakukan penyelidikan. Namun nyatanya KPK mengesampingkan hasil audit BPK dalam menyimpulkan hasil penyelidikan.

"Hukum harus tegas, jelas dan tertulis. Ada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara itu murni ranahnya dari BPK. Karena itu, dari UU maka janggal ketika sesama lembaga negara yang tidak memakai itu. Malah secara tidak langsung menimbulkan keributan publik," ujar Firmansyah dalam diskusi dengan topik 'Mencari Sumber Yang Waras' di Warung Daun Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Orang lain juga bertanya?

Berbeda dengan Firmansyah, Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menegaskan, kesimpulan KPK atas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sudah tepat. Tidak semua kesimpulan penyelidikan KPK harus merujuk pada hasil audit BPK.

Menurut Febri, BPK kurang cermat dalam mengaudit pengadaan lahan RS Sumber Waras. BPK hanya merujuk pada Perpres nomor 40 tahun 2014 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Seharusnya, BPK tidak mengabaikan ketentuan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 yang dengan tegas menyebutkan, demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah lima Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

"Kalau pakai pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tidak temukan pelanggaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Febri BPK hanya berpacu basis pembelian lahan Sumber Waras dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di Jalan Tomang Utara Rp 7 juta per meter persegi. Seharusnya BPK juga memperhatikan kesimpulan NJOP Sumber Waras dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan

Permintaan uang itu agar Kementan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Opini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
SYL Cs Diperiksa BPK Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar untuk Terbitkan WTP
SYL Cs Diperiksa BPK Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar untuk Terbitkan WTP

Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pusat Raih Opini WTP, Jokowi Tegaskan Bukan Prestasi tapi Kewajiban
Pemerintah Pusat Raih Opini WTP, Jokowi Tegaskan Bukan Prestasi tapi Kewajiban

Jokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.

Baca Selengkapnya