Soal Massa Habib Rizieq, PKB Nilai Pemprov DKI Tak Mampu Jalankan PSBB
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menilai, denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Syihab tidak menyelesaikan masalah. Dia menilai, Pemprov DKI lengah dan tidak mampu menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara, saat Rizieq mengumpulkan massa yang begitu besar, ada masyarakat lain yang dipaksa menutup usahanya saat PSBB.
"Satu sisi kerumunan jumlah yang besar, tapi Pemprov seakan hanya denda. Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri. Percuma dong ada perda yang sudah disahkan," kata Hasbi kepada wartawan, Senin (16/11).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Hasbi mengatakan, seharusnya Pemprov bisa mencegah kerumunan. Karena itu, ada ketidakmampuan dari jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menertibkan kerumunan yang diciptakan pimpinan FPI itu.
Apalagi, Pemprov DKI punya anggaran Rp5 triliun untuk penanganan Covid-19. Seakan penggunaannya tidak sepenuh hati.
"Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu, kasihan masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya, sekian bulan loh mereka," ucapnya.
Denda Rp50 Juta
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menuturkan, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sudah membayar uang denda akibat melanggar protokol kesehatan. Denda dibayarkan secara langsung di kediaman Rizieq oleh pihak FPI selaku penanggung jawab acara.
Pemprov DKI mengirim surat yang mewajibkan Rizieq Shihab dan FPI membayar denda karena pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akbar pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (14/11). Dalam surat itu, Rizieq dikenakan denda Rp50 juta.
"Sudah, sudah dibayarkan langsung tadi di Petamburan III, tadi saya di lokasi," ujar Arifin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/11).
Nominal denda yang dilayangkan Pemprov DKI ke pimpinan FPI itu diputuskan berdasarkan dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"Kan ada aturannya nominalnya ditentukan berdasarkan Pergub."
Dikutip dari Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pasal 6, denda progresif yang diberlakukan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata yakni hukuman yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.
Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, kemudian pelanggaran berulang dua kali denda sebesar Rp100 juta. Dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda Rp150 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sikap DPW PKB DKI ini bertentangan dengan DPP PKB yang menjagokan kadernya Ida Fauziah menjadi cagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Heru Budi dinilai gugup memimpin Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaKerja sama PKB-Gerindra di tingkat nasional sudah memiliki payung hukum sehingga ditindaklanjuti pada momen politik lain, termasuk Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB tidak ingin mengistimewakan seseorang saat mendaftar sebagai kepala daerah.
Baca SelengkapnyaLangkah PKS langsung memasangkan Anies dengan Sohibul dinilai akan menutup pintu bagi partai lain untuk bergabung mendukung Anies.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaKader PKS ungkap alasan partainya batal mengusung Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSikap PKS memasangkan Anies-Sohibul Iman dinilai sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaAjudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, melempar candaan saat ditanyai solusi mengatasi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDemo di Kantor Bupati Bekasi itu diwarnai kericuhan.
Baca Selengkapnya