Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal pembangunan rumah ibadah, Ahok sebut SKB 2 Menteri buat sulit

Soal pembangunan rumah ibadah, Ahok sebut SKB 2 Menteri buat sulit Ahok di Rusun Marunda. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, permasalahan izin dari keberadaan dan fungsionalitas sebuah rumah ibadah, biasanya tidak ada masalah kalaupun ingin diajukan kepada Pemprov DKI untuk diurus perizinannya.

Namun dirinya menyebut, justru ketentuan di dalam SKB 2 Menteri yang mengharuskan izin melalui pengumpulan KTP dari 90 warga di sekitar rumah ibadah tersebut lah, yang kerap mempersulitnya hingga menimbulkan masalah.

"Kalau (pengurus rumah ibadah) lapor, seringkali bukan masalah di IMB-nya yang sulit. Tapi yang sering jadi masalah itu karena musti minta izin dari masyarakat sekelilingnya, yang terkadang beda agama, itu loh yang lucu. Pasti jadi masalah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).

Ahok menyebut, dengan beragamnya aliran kepercayaan dalam sebuah agama saja, seharusnya rasa toleransi dan tenggang rasa harus dikedepankan, di luar pemahaman masing-masing individu tentang kepercayaannya terhadap aliran tersebut. Dia menambahkan, yang terpenting dari itu semua adalah urusan di luar keyakinan tersebut, di mana peran negara dalam melindungi dan memberikan hak bagi warga negaranya untuk beribadah sesuai keyakinannya, itulah yang harus selalu diutamakan.

"Saya tidak membicarakan doktrin ya. Nabi-nabi aja ngomong kok, kalau di Islam ada 72 aliran, mau aliran mana yang bener? Nabi aja bilang pas di akhirat baru masalah itu di selesain kok. Orang Kristen juga alirannya banyak. Ya kan?" ujar Ahok.

"Zamannya Gus Dur, jamaah Saksi Yehova juga dikasih izin untuk ibadah. Saya percaya enggak Saksi Yehova? Ya enggak. Tapi itu kan persoalan lain gitu lho. Karena sebagai negara, yang terpenting adalah agar bagaimana semua orang itu bisa dijamin hak nya untuk beribadah," katanya menambahkan.

Namun, Ahok tetap menekankan, di samping perlunya rasa toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama, satu hal terkait stabilitas keamanan juga harus menjadi prioritas, yang harus dijunjung oleh semua pihak umat beragama.

"Tapi kalau kamu mengganggu orang lain, ada hukumnya. Terus kalau kamu diskriminasi, rasis, kan ada UU anti diskriminasi, kamu bisa dipidana. Tapi itu urusan yang kedua," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta

Penyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi
Bertemu Umat Kristen se-Bandung, Ganjar Akui SKB 2 Menteri Perlu Direvisi

Ganjar berharap pertemuan ini bisa menjadi momentum agar semua umat beragama mendapatkan ruang kebebasan.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag

Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar

Anies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi
Jokowi Minta Masjid Dijaga dari Ancaman Intoleransi dan Politisasi

Jokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kaesang Dapat Curhatan Sulitnya Mendirikan Rumah Ibadah
Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kaesang Dapat Curhatan Sulitnya Mendirikan Rumah Ibadah

Grace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Debat Capres, Anies: Sepanjang Sejarah, Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Tempat Ibadah Adalah Anies Baswedan
Debat Capres, Anies: Sepanjang Sejarah, Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Tempat Ibadah Adalah Anies Baswedan

Anies Baswedan mengklaim sebagai Gubernur DKI Jakarta yang paling banyak memberikan izin tempat ibadah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama

Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.

Baca Selengkapnya
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan
Akhir Cerita Video Viral Warga Bekasi Diduga Larang Tetangga Ibadah, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan

Wanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya