Soal Pergub Reklamasi, PDIP sebut 'Berarti Pak Anies sudah setuju'
Merdeka.com - Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 58 Tahun 2018 tentang pengelolaan reklamasi. Aturan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2018 lalu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Anies tersebut. Ini menunjukkan jika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sepakat melanjutkan reklamasi.
"Saya menghargai dan saya apresiasi berarti Pak Anies sudah setuju adanya reklamasi," katanya kepada merdeka.com, Rabu (13/6).
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Siapa yang diapresiasi DPRD? Selain itu, kinerja Direktur Utama Transjakarta Welfizon beserta jajaran Transjakarta pun juga diapresiasi karena telah berusaha keras mengimplementasikan penggunaan bus listrik, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Apa yang diapresiasi DPRD dari Transjakarta? Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan apresiasi terhadap upaya Transjakarta dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya melalui penggunaan bus listrik.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
Dia mengungkapkan, Anies hanya pada awalnya saja keras kepada pembuatan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun, pada akhirnya mantan Rektor Paramadina itu menerbitkan aturan untuk membahas kelanjutan pengerukan laut itu.
Walaupun begitu, Gembong bingung dengan langkah Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap Pulau D. Menurutnya, upaya penyegelan tersebut tidak berarti apa-apa.
"Sekarang coba, pasca penyegelan Anies datang ke Pulau D. Setelah penyegelan Anies enggak berbuat apa apa. Jadi intinya penyegelan itu sekedar cari sensasi publik aja," tutupnya.
Untuk diketahui, Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Badan itu mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
Diketahui Anies beberapa waktu lalu baru saja menyegel seluruh bangunan di Pulau D Reklamasi. Anies mengatakan nasib bangunan di sana masih menunggu Peraturan Daerah dan Badan Reklamasi.
Adapun susunan Organisasi BKP diatur di Pasal 5 pergub 58. Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat di antaranya Inspektorat, Kasatpol PP, Kepala BPKD, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kepala Dinas terkait lainnya.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keputusan Anies yang mengeluarkan Pergub 58. "Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu (4/6). Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," ujar perwakilan koalisi dalam keterangan pers. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil, mempertanyakan sikap PDIP terkait program pembangunan hunian empat lantai di Jakarta kepada Cagub Pramono.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca SelengkapnyaMeski batal maju bersama PDIP, para relawan tetap setia bersama Anies
Baca SelengkapnyaAnies pun ikut tersenyum mendengar ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP dan PKB membuka peluang mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPesan itu ditulis Anies sehari setelah partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) dikabarkan menjatuhkan pilihan pada Anies Baswedan, untuk maju sebagai calon gubernur.
Baca SelengkapnyaPetinggi PDIP menilai Anies paling cocok berpasangan dengan kader PDIP di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan sudah masuk ke dalam bursa calon gubernur Jakarta dari PDIP sejak bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPertemuan antara DPD PDIP DKI dan Anies untuk menyamakan visi dan misi serta pandangan.
Baca SelengkapnyaPramono Anung bersyukur mendapatkan dukungan dari Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya