Soal proyek reklamasi, Ahok sebut Pelindo II langgar izin terparah
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang yang juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II melakukan pelanggaran izin terparah dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantau Utara.
Dengan modal izin prinsip dan izin amdal, pulau N yang menjadi hak dari Pelindo II sudah hampir rampung.
Seharusnya untuk izin membangun, Pelindo II harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI. Pulau itu dikembangkan menjadi pelabuhan laut yang dinamai 'Newpriok Terminal'.
-
Dimana Pelabuhan Kamal berada? Sejak tahun 1940-an, Pelabuhan Kamal di Kabupaten Bangkalan merupakan jalur penyeberangan utama yang menghubungkan Pulau Madura dengan Pulau Jawa, tepatnya dengan Pelabuhan Ujung di Kota Surabaya.
-
Bagaimana Pantai Klotok direvitalisasi? Revitalisasi Pantai Klotok sendiri dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
-
Kenapa Jakarta Electric PLN menang? 'Pertandingan hari ini cukup ketat, dan kami kembali menunjukkan mental untuk menang,' kata Chamnan.
-
Mengapa PIK 2 dibangun? Dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kota modern yang terintegrasi, PIK 2 Tangerang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hunian, komersial, dan rekreasi yang terus meningkat di wilayah Jabodetabek.
-
Plataran Menjangan berada dimana? Plataran Menjangan, sebuah destinasi eksklusif di dalam Taman Nasional Bali Barat, telah meraih pengakuan tinggi di ASEAN Green Hotels 2024, membuktikan tekadnya dalam menerapkan praktik berkelanjutan.
-
Dimana lokasi Pulau Padar? Pulau Padar adalah pulau terbesar ketiga di Taman Nasional Komodo dan terkenal dengan pemandangan bukit sabana yang indah.
"Pulau N sudah jadi. Sebenarnya paling parah pulau N enggak akan bongkar mereka ada izin prinsip, izin amdal ya sudah selama untuk kepentingan nasional enggak ribut," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/4).
Ahok menegaskan belum mengeluarkan IMB bagi pengembang untuk mendirikan bangunan di 17 pulau buatan itu. Namun, dia menuturkan para pengembang nekat mendirikan bangunan meski belum mengantongi IMB.
Jika ada pengembang terlanjur mendirikan bangunan dan posisinya berada di jalur yang ditentukan, maka pihaknya hanya akan mengenakan denda.
"Enggak ada, enggak pernah kasih IMB juga. Makanya saya bilang kita tuh ada aturan. Kalau kamu bangun sesuatu tanpa IMB selama masih bener, asal tahan bayar denda," tegasnya.
Selain itu, Pelindo II menganggap dirinya adalah regulator karena instansi itu adalah BUMN. Ahok meluruskan bahwa Pelindo II adalah operator dan tetap tidak boleh mendirikan bangunan.
Pernyataan Ahok ini mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara Jakarta, diatur oleh Pasal 4, berada pada Gubernur DKI Jakarta.
"Pelindo menganggap dia regulator padahal dia operator," cetusnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca Selengkapnya"Proses ini dilakukan dengan pendekatan humanis agar tidak meninggalkan bom waktu atau masalah di kemudian hari," kata AHY.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPNĀ menemukan adanya ketidaksesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada PIK 2.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan pembangunan IKN di Kaltim menjadi representasi Indonesia.
Baca Selengkapnya