Soal Sanksi Acara Pernikahan Putri Rizieq, Wagub DKI Tunggu Perda di Kemendagri
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum bisa memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) malam.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut Perda yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan masih berada di Kemendagri untuk dicek dan diberi nomor.
"Sanksi jadi tentu kita sedang tunggu Perda, sedang di Kemendagri dievaluasi. Mudah-mudahan Minggu depan sudah keluar nomor Perdanya dan mendapat persetujuan kemendagri. Sehingga regulasi Perda bisa kita tegakkan," kata Ariza di Kemayoran, Minggu (15/11).
-
Kenapa puasa saat Maulid Nabi dimakruhkan? Kemakruhan dari pengamalannya setara dengan pengamalan puasa pada dua hari raya.
-
Mengapa takbir muqayyad tidak disunnahkan di malam Idul Fitri? Takbir muqayyad (ketika bakda shalat) tidak disunnahkan pada malam Idul Fitri, menurut pendapat ashah. Alasannya, karena tidak ada hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal ini.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Apa hukum qadha puasa di bulan Rajab? Secara umum, qadha puasa dapat dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan.
-
Kenapa umat Islam dilarang menzalimi diri di Bulan Rajab? Di dalam surat at-taubah ayat 36, Allah melarang umat manusia menzalimi diri sendiri di dalam bulan yang dimuliakan, yaitu bulan Rajab.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
Meski tidak bisa memberi sanksi tegas, Ariza mengklaim sudah memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar di acara tersebut. Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.
"Wali (wali kota Pusat) sudah mengirim surat (imbauan), sudah juga menindak beberapa warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Ke depan, Pemprov akan kembali mengundang ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan contoh penerapan protokol kesehatan.
"Kami akan mengimbau lagi kalau perlu kami undang lagi para tokoh agama, masyarakat, pimpinan untuk lebih melaksanakan protokol dan menjadi teladan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaNana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca Selengkapnya