Soal setor zakat minimal Rp 1 juta, Lurah Cilandak Barat sebut untuk memotivasi RT
Merdeka.com - Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan edarannya kepada setiap Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya agar mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta. Namun, Agus mengatakan, surat itu bersifat imbauan untuk memotivasi setiap RT dalam mengumpulkan zakat kepada setiap warga.
"Itu kan buat motivasi saya ke RT agar mengajak masyarakatnya bersedekah," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/6).
Agus mengungkapkan, ada 144 RT di Kelurahan Cilandak Barat. Selama ini, hanya 39 RT yang zakat diberikan warganya Rp 1 juta. Sisanya di bawah Rp 1 juta. Dia menegaskan imbauan tersebut dimaksudkan memotivasi para RT agar lebih giat mengajak warganya menyetor zakat.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Kenapa niat zakat penting? Menetapkan doa zakat yang benar sesuai dengan syariat Islam membuat zakat yang diberikan tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi.
-
Kenapa zakat harus diberikan? Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai alat untuk membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai sarana untuk pertumbuhan dan perkembangan sosial ekonomi umat.
-
Apa yang dimaksud dengan "doa zakat"? Doa zakat disini maksudnya adalah niat zakat, yang bisa ditujukan untuk diri sendiri, atau anggota keluarga lainnya.
-
Mengapa orang yang menerima zakat dianjurkan berdoa? Tidak hanya orang yang membayar zakat, penerima zakat juga dianjurkan untuk membaca doa saat menerimanya. Dengan membaca doa menerima zakat, penerima telah membalas kebaikan orang yang memberikan zakat.
-
Apa arti doa zakat fitrah? 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.'
"Jadi enggak ada tekanan kepada para RT pokoknya seruan ajakan karena kan potensi warga di setiap RT kan beda-beda. Masa masyarakat yang bisa bersedekah Rp 100 ribu malah Rp 10 ribu. Saya pukul sama rata jadi sekalipun dapat berapa pun enggak masalah," kata Agus.
Menurut Agus, edaran dengan denda Rp 1 juta apabila map surat pengumpulan zakat hilang yang sebelumnya beredar di media sosial pun telah direvisinya. Agus menyebut revisi tersebut sesuai dengan arahan Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan.
Nantinya, lanjut Agus, apabila surat pengumpulan zakat hilang cukup memberikan keterangan kehilangan dari polisi. Dia mengatakan, denda itu sebetulnya itu mendisiplinkan RT untuk mengumpulkan zakat di lingkungannya.
"Saya buat mengajak, memotivasi RT di bulan ramadan ini ayo RT mengajak warga bersedekah melalui Bazis," kata Agus.
Sebelumnya, Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) pemerintah Provinsi DKI Jakarta menepis menargetkan dana Bazis senilai Rp 1 juta. Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan mengatakan, hanya mengimbau kepada setiap rukun tetangga untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.
"Oh bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita," kata Zahrul saat dikonfirmasi, Minggu (3/6).
Meski demikian, Zahrul membenarkan bahwa ada map dan imbauan kepada lurah dari Bazis. Surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, berisi permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis dengan angka minimal Rp 1 juta kemudian viral di media sosial.
"Untuk imbauan kepada masyarakat Jakarta untuk membayar zakat," ujarnya.
Zahrul menegaskan tak pernah memerintahkan menargetkan pemasukan pembayaran zakat. Dia memperkirakan imbauan zakat Rp 1 juga berasal dari inisiatif lurah Cilandak itu sendiri.
"Itu inisiatif Pak Lurah aja kali tuh.Tidak ada, tidak ada itu diklarifikasi dari kami. Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," kata dia.
Bazis DKI, lanjut Zahrul, hanya memberikan imbauan yang berdasar pada seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.
"Imbauan Pak Gubernur warga Jakarta untuk membayar zakatnya ke Bazis. Ada suratnya. Ya mungkin lurah buat pengantar boleh, tapi kalau nentukan (besar pajak) enggak boleh," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil mengusulkan anggaran di setiap RW diberikan Rp100-Rp200 juta
Baca SelengkapnyaGus Ipul membuka Sosialisasi dan pembinaan unit pengumpul zakat Pekot Pasuruan.
Baca SelengkapnyaZakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis.
Baca SelengkapnyaAhok ingin agar RT/RW ke depannya bisa mengikuti konsepnya sewaktu dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum tentang doa bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lengkap dengan tata caranya.
Baca SelengkapnyaDuit tersebut berasal dari program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE)
Baca SelengkapnyaMenetapkan doa zakat yang benar sesuai dengan syariat Islam membuat zakat yang diberikan tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga bagi pemberi.
Baca SelengkapnyaProgram Cisitu Dua Ribu bisa untuk membantu modal atau membangun rumah rutilahu bagi warga miskin ekstrem
Baca SelengkapnyaPenting untuk memperhatikan lafal niat doa zakat fitrah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaZakat Fitrah memiliki tujuan utama untuk menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama yang kurang mampu.
Baca Selengkapnya