Soal Wacana Pilgub 2022, Wagub DKI Tegaskan Ikuti UU Pemilu
Merdeka.com - Rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi perdebatan alot partai politik di DPR. Politikus Gerindra sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta secara prinsip akan mengikuti undang-undang yang berlaku atas pelaksanaan Pemilu.
Pada 2022, Jakarta dijadwalkan melaksanakan pemilihan gubernur. Di tahun itu, masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur periode 2017-2022 selesai.
"Kami, Pemprov DKI mengikuti peraturan undang-undang yang ada, undang-undang menjadi kewenangan dari pada pemerintah pusat dan DPR," kata Riza, di Balai Kota yang dikutip pada Rabu (3/2).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
Disinggung mengenai sikap partai Gerindra di DPR yang belum bersikap soal revisi Undang-Undang Pemilu, Riza enggan banyak berkomentar.
Ia menuturkan, merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pilkada baru dilaksanakan serentak pada 2024.
"Memang ada beberapa partai di pusat yang dalam pembahasan di DPR RI ingin bahwa Pilkada dilakukan sesuai periodisasinya tiga gelombang, seperti periode sebelumnya artinya ada 2020, 2022, 2023 namun demikian menurut undang-undang yang ada sekarang yang belum direvisi Pilkada serentak 2024," kata dia.
Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan provinsi DKI siap menyelenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub) 2022. Kendati keputusan Pilgub DKI belum ditentukan waktu pelaksanaannya.
"Kita enggak ikutin polemik itu, kita hanya menunggu keputusan-keputusan dari tingkat pusat bagaimana. Kita pada prinsipnya siap Pemilu kapan," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Taufan menuturkan, jika Pilgub dilaksanakan pada 2022 anggaran yang akan digunakan adalah dana tidak terduga. "Sepengetahuan saya di rapat Banggar itu ada biaya tidak terduga dimasukin waktu itu. Dia masuk ke dalam biaya tak terduga," jelasnya.
Diketahui, rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017 memantik dua kubu pendapatan di Komisi II DPR, mitra kerja Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pemangku kebijakan Pemilu. Ada yang setuju revisi dilakukan, dan sebaliknya.
Dalam revisi itu mengatur tentang normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023. Sementara apabila mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) gelaran pemilihan kepala daerah bakal dilakukan 2024, berbarengan dengan Pemilu nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam revisi itu mengatur tentang normalisasi Pilkada pada 2022 dan 2023.
Dalam rapat dengan para parpol pendukungnya, Jokowi memberikan sinyal menolak adanya normalisasi Pilkada. Artinya, Jokowi tetap ingin pilkada digelar serentak dengan pemilu nasional pada 2024.
"Beliau mengatakan, UU Pemilu itu lebih baik jangan setiap periode itu diganti-ganti lah. Ya dia kan berdiskusi, menyampaikan kenapa kok setiap pemilu itu UUnya selalu berubah. Belum kita bisa menyesuaikan, udah diganti lagi diganti lagi," kata Politikus PPP Ade Irfan Pulungan yang hadir saat pertemuan dengan mantan juru bicara tim kampanye nasional, Kamis (28/1) lalu. Sebanyak 15 orang anggota TKN diundang Jokowi ke Istana Negara.
Pro dan kontra terjadi dalam upaya Komisi II DPR melakukan revisi UU Pemilu di parlemen. Demokrat, PKS, NasDem setuju dengan normalisasi Pilkada. Sementara PDIP, PPP, PAN, Gerindra, PKB menolak revisi UU Pemilu.
Sementara Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mendukung Pemilu Nasional tak digelar serentak dengan Pilkada. Dia bicara tentang beban kerja yang luar biasa bagi penyelenggara.
Pramono menyinggung beban kerja pada Pemilu 2019. Dia ingin Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI dipisah dengan Pilkada, Pileg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini akan mengurangi beban penyelenggaraan seperti Pemilu dengan lima surat suara pada 2019.
"Jadi membagi tiga dan empat surat suara tidak akan seberat beban penyelenggaraan Pemilu Nasional 2019," ujar Pramono dalam webinar Fraksi PAN DPR RI secara daring, Senin (25/1).
Menengok ke belakang, menurut Ketua KPU Arief Budiman, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit dalam gelaran Pemilu 2019
Arief mengusulkan penggunaan e-rekapitulasi untuk membuat proses penghitungan lebih cepat dan tidak membuat petugas kelelahan.
"Beban kerja yang kemarin berat di Pemilu 2019, kita usulkan dan sedang on going proses penggunaan e-rekapitulasi," ujarnya.
Selain itu, Arief juga ingin ada salinan untuk peserta dalam bentuk digital. Hal itu dilakukan untuk membuat proses pemilu menjadi ramah lingkungan.
"Untuk jangka panjang 2024 kita juga menyusulkan salinan dalam bentuk digital. Jadi kita enggak membutuhkan kertas yang banyak itu," ucap Arief.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
Baca Selengkapnya