Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir Bus yang Diperas Anggota Dishub DKI Mengaku Didesak Cabut Laporan

Sopir Bus yang Diperas Anggota Dishub DKI Mengaku Didesak Cabut Laporan petugas dishub dki diduga peras sopir bus. ©2021 Merdeka.com/azas tigor

Merdeka.com - Sopir bus korban pemerasan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Eko Saputro mengaku didesak untuk mencabut laporan atas kejadian yang menimpanya. Namun Eko menegaskan bukan dirinya yang membuat laporan.

"Ditelepon lagi ke saya supaya saya cabut laporan," ucap Eko dalam pernyataan kronologi tindakan pemerasan dan disampaikan secara virtual, Senin (13/9).

Eko bercerita, anggota yang menghubunginya adalah Susanto. Saat itu, Eko membela diri bahwa tidak ada tindakan atau laporan yang ia sampaikan kepada Dinas Perhubungan. Setelah mendapat penegasan berulang-ulang, anggota Dishub tersebut segera mematikan sambungan teleponnya.

"Saya bilang saya laporannya cabut ke mana? Memang saya yang lapor? saya enggak tahu apa-apa. 'Tolong Pak cabut laporan' yang lapor siapa? Saya enggak tahu, langsung dimatikan," ungkapnya.

Selain mendesak, Eko agar mencabut laporan, dua petugas Dishub juga mendatangi Eko untuk mengembalikan hasil uang pemerasan.

"Saya mau pulangkan uang yang bapak kemarin kasih ke saya sebesar Rp500.000. Oh ya sudah, saya terima tandatangan dan foto di kantor saya," ucap Eko.

Pengembalian uang dilakukan langsung oleh petugas bernama Susanto dan S.Gunawan. Hanya saja, S.Gunawan, disebut Eko, tidak ikut masuk ke kantor tempat Eko bekerja.

Dalam proses pengembalian, cerita Eko, Susanto awalnya sempat tidak mengakui dirinya dan S.Gunawan melakukan tindak pemerasan.

"Kemarin datang ke pool, Rabu, atau dua hari setelahnya dia datang ke pool, dia bilang mau menyerahkan uang, awalnya dia tidak mengakui," ujarnya.

Tindakan pemerasan terungkap saat Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan kejadian itu melalui pesan Whatsapp dan disebarkan. Dalam pesan tersebut ia bercerita terjadi dugaan pemerasan oleh petugas Dishub terhadap bus rombongan warga yang hendak berangkat vaksin.

"Siang ini saya mendapat laporan dari teman Fakta yang mendampingi rombongan warga miskin untuk vaksin di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor.

Dia menyebutkan, petugas menghentikan laju bus dan meminta uang dengan berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus rombongan warga dilakukan oleh 2 orang petugas Dishub Jakarta. Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp500.000.

"Jika si sopir tidak memberi yang Rp500.000 kepada petugas yang bernama S. Gunawan dan Heryanto maka bus akan ditarik oleh dishub Jakarta," katanya.

Akhirnya, kata Tigor, kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan.

Padahal, menurutnya, pendamping Fakta sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin. Tetapi kedua petugas dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp500.000. Pemerasan ini jelas melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.

"Jelas pemerasan ini sangat memalukan dan melukai hati orang miskin karena dilakukan secara terbuka di depan rombongan warga miskin.Sungguh kedua petugas Dishub S. Gunawan dan Heryanto tidak punya malu dan tidak takut disaksikan oleh banyak warga miskin," tandasnya.

Ia pun meminta Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo menindak tegas petugas yang ikut dalam rombongan petugas dishub tersebut.

Dishub kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diputuskan, dua petugas Dishub dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan tunjangan kerja sebesar 30 persen. Keduanya dianggap terbukti melakukan pemerasan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sanksi diberikan setelah Dishub melakukan pemeriksaan internal setelah adanya aduan atas tindakan keduanya.

"Jadi kesimpulanya dari oknum tersebut keduanya (SG, S) menurut PP 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ujar Chaidir melalui sambungan telepon, Rabu (8/9).

Chaidir mengatakan, pemotongan tunjangan kerja dilakukan selama 9 bulan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seenaknya Berhentikan Truk, Petugas Dishub Dibikin Keok sama Aksi Cerdas Sang Sopir
Seenaknya Berhentikan Truk, Petugas Dishub Dibikin Keok sama Aksi Cerdas Sang Sopir

Seorang sopir truk tak terima dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang diduga tak berizin.

Baca Selengkapnya
Kasus PIK2: Said Didu Singgung Kiai Ma’ruf dan Prabowo, Tapi Dilaporkan Ketua Apdesi Tangerang
Kasus PIK2: Said Didu Singgung Kiai Ma’ruf dan Prabowo, Tapi Dilaporkan Ketua Apdesi Tangerang

Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.

Baca Selengkapnya
Buntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Buntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD

Buntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek
Iptu Rudiana Bantah ‘Menghilang’ Usai Pegi Setiawan Bebas: Saya Kerja Sebagai Kapolsek

Iptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon "Iptu Rudiana Katakanlah yang Sebenarnya!"

Dede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina
VIDEO: Jenderal Susno ke Saksi Kasus Vina "Dede Jangan Takut, Anda Tidak Bisa Dihukum!"

Sampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Respons Kubu Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Dipolisikan
Respons Kubu Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Dipolisikan

Dengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Menohok Siap Buka CCTV Skak Balik Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak Penyidik KPK
VIDEO: Jenderal Polisi Menohok Siap Buka CCTV Skak Balik Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak Penyidik KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu

Baca Selengkapnya