Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir taksi online protes soal stiker uji KIR dan balik nama STNK

Sopir taksi online protes soal stiker uji KIR dan balik nama STNK Demo sopir uber. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser) meminta pemerintah mengakui mereka sebagai moda transportasi umum. Sebab mereka telah mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengharuskan melakukan uji KIR.

Ketua Asosiasi Oncom -Buser Ahmad Firmansyah mengatakan, pemasangan stiker uji KIR seharusnya tidak perlu dipasang di bodi kendaraan. Sebab merusak keindahan mobil di hadapan konsumen.

"Stiker dan peneng bisa diletakkan dalam dasbor di dalam mobil. Hal ini dikarenakan mobil tersebut tidak selamanya dipakai untuk aplikasi online," katanya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

Dia berharap pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1300 CC untuk beroperasi dan di-KIR. Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Karena mereka sebagian juga sudah melakukan uji KIR dan dinyatakan lolos dalam periode sosialisasi awal dari bulan Maret-September 2016. Setidaknya 1.000 yang telah melakukan Uji KIR," terangnya.

Ahmad juga meminta pemerintah mencabut kewajiban balik nama STNK menjadi nama badan hukum atau koperasi. Sebab kendaraan yang mereka gunakan bukan merupakan kumpulan orang-orang kumpulan modal.

"Kami meminta pemerintah dan kepolisian untuk memberikan izin keleluasaan untuk melewati jalur ganjil genap, karena kami yang sudah di KIR merupakan angkutan umum sewa beraplikasi online yang sudah mempunyai Izin Penyelenggaraan Angkutan (IPA) sewa," tegasnya.

Selain itu, dia juga memohon kepada Kementerian Perhubungan untuk dapat segera memfasilitasi proses Uji KIR. Terutama bagi teman-teman mereka yang ada di luar Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan sewa berbasis aplikasi. Dalam aturannya, mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc dilarang untuk melakukan uji KIR.

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan,‎ dasar penetapan atura ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dia mengungkapkan, dalam aturan tersebut menjelaskan taksi online yang diperbolehkan melakukan uji Kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.‎ "Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan angkutan tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (3/10).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya
Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya

Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi
Viral Pengendara Mobil di Palembang Pakai Pelat Palsu, Tulisannya Mengarah Pornografi

Sebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya