Sopir taksi online protes soal stiker uji KIR dan balik nama STNK
Merdeka.com - Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser) meminta pemerintah mengakui mereka sebagai moda transportasi umum. Sebab mereka telah mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengharuskan melakukan uji KIR.
Ketua Asosiasi Oncom -Buser Ahmad Firmansyah mengatakan, pemasangan stiker uji KIR seharusnya tidak perlu dipasang di bodi kendaraan. Sebab merusak keindahan mobil di hadapan konsumen.
"Stiker dan peneng bisa diletakkan dalam dasbor di dalam mobil. Hal ini dikarenakan mobil tersebut tidak selamanya dipakai untuk aplikasi online," katanya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).
Dia berharap pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1300 CC untuk beroperasi dan di-KIR. Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Karena mereka sebagian juga sudah melakukan uji KIR dan dinyatakan lolos dalam periode sosialisasi awal dari bulan Maret-September 2016. Setidaknya 1.000 yang telah melakukan Uji KIR," terangnya.
Ahmad juga meminta pemerintah mencabut kewajiban balik nama STNK menjadi nama badan hukum atau koperasi. Sebab kendaraan yang mereka gunakan bukan merupakan kumpulan orang-orang kumpulan modal.
"Kami meminta pemerintah dan kepolisian untuk memberikan izin keleluasaan untuk melewati jalur ganjil genap, karena kami yang sudah di KIR merupakan angkutan umum sewa beraplikasi online yang sudah mempunyai Izin Penyelenggaraan Angkutan (IPA) sewa," tegasnya.
Selain itu, dia juga memohon kepada Kementerian Perhubungan untuk dapat segera memfasilitasi proses Uji KIR. Terutama bagi teman-teman mereka yang ada di luar Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan sewa berbasis aplikasi. Dalam aturannya, mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc dilarang untuk melakukan uji KIR.
Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, dasar penetapan atura ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dia mengungkapkan, dalam aturan tersebut menjelaskan taksi online yang diperbolehkan melakukan uji Kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc. "Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan angkutan tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (3/10).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaPerpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca Selengkapnya