Sore ini Djarot ambil alih tugas Ahok sebagai Plt Gubernur DKI
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyatakan kesiapannya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditahan di Rutan Cipinang setelah vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Djarot menegaskan, pengangkatannya sebagai Plt Gubernur DKI untuk mengisi kekosongan kursi di pucuk kepemimpinan Pemprov DKI.
"Saya belum tahu tetapi yang jelas tugas pemerintahan tidak boleh berhenti tetap harus berjalan, tidak boleh ada vacum of Power. Kalau Pak Ahok ada di dalam maka saya harus siap untuk aktif untuk menghandle tugas beliau. Ya jadi kalau persoalan seperti itu tolong disampaikan ke Mendagri Karena akan menunggu keputusan dari Mendagri," ujar Djarot usai menjenguk Ahok di Rutan Cipinang, Selasa (9/5).
Djarot juga mengaku belum mengetahui proses peralihan jabatan. Mantan Wali Kota Blitar ini hanya mengetahui bahwa surat ketetapan akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Kapan Awaloedin Djamin menjadi Kapolri? Dia pernah menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada periode 1978-1982.
-
Siapa yang jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
"Saya belum tahu kalau proses seperti itu tolong nanti disampaikan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan memberi keputusan dan keputusan apapun yang diberikan Mendagri kami siap," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menuturkan, surat pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan sore ini.
"Menteri dalam negeri (Mendagri). Langsung. Pukul 16.30 WIB ketemu. Saya akan mendampingi Pak menteri (Mendagri)," kata Sumarsono, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini menyusul vonis bersalah oleh hakim atas kasus penistaan agama dan langsung ditahan.
"Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).
Mendagri akan segera menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.
"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teguh resmi menggantikan posisi Heru Budi Hartono yang habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur Jakarta dan kembali bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaMarullah sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI sejak Januari 2021 di era Gubernur Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya“Sekarang Pak Ahok sudah di luar pemerintahan, dia bilang bu minta tugas, saya bilang sudah ada tugasnya,” jelas Megawati
Baca SelengkapnyaHeru Budi sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022 dan berakhir pada hari ini Kamis (17/10).
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati Soekarnoputri, melantik Ganjar Pranowo hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi pengurus DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman sejumlah wilayah terkhusus untuk Pilkada Jakarta bisa saja pada waktu-waktu terakhir atau last minute.
Baca SelengkapnyaKabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDjarot juga menyinggung bahwa PDIP memiliki kader asli Betawi seperti Rano Karno.
Baca Selengkapnya