Spanduk larangan menyalatkan jenazah, Djarot minta Kemenag bertindak
Merdeka.com - Spanduk larangan menyalatkan jenazah bagi muslim yang mendukung Ahok di Pilgub DKI ramai dipasang di sejumlah masjid Jakarta. Kementerian Agama pun diminta turun tangan agar melarang pemasangan spanduk yang bernada provokatif tersebut.
Calon Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat menilai, semakin maraknya spanduk provokatif yang melarang menyalatkan jenazah pendukung pembela dan penista agama, telah menimbulkan keresahan dalam diri warga Jakarta.
"Seharusnya Kemenag turun tangan. Paling tidak memberikan imbauan kepada masyarakat. Kepolisian dan Pemprov DKI juga harus turun tangan," kata Djarot, Senin (13/3).
-
Siapa yang dianjurkan sholat jenazah? Meski hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif), sholat ini tetap dianjurkan bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara sesama Muslimnya.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah.
-
Kenapa sholat jenazah sangat dianjurkan? Meskipun demikian, sangat dianjurkan bagi setiap individu yang mampu untuk turut serta, mengingat besarnya pahala yang dijanjikan.
-
Bagaimana sholat jenazah dilakukan? Sholat jenazah terdiri dari empat takbir, di mana setiap takbir diikuti oleh bacaan tertentu.
Djarot mengungkapkan, hingga saat ini, ia masih melihat beberapa spanduk provokatif yang masih terpasang di sejumlah tempat ibadah. Djarot menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi azas pluralisme.
"Sekali lagi, Indonesia itu negara plural. Saya masih lihat spanduk-spanduk provokatif. Saya minta Kemenag turun tangan. Beri imbauan dong. Supaya jangan terus lagi terjadi kasus Nenek Hindun di Karet Karya dan kasus Ibu Siti Rohbaniah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan," terang Djarot.
Untuk diketahui, Yoyo Sudaryo (56), warga RT 05/02 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terpaksa menandatangani surat pernyataan untuk memilih pasangan calon nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada hari pemungutan suara putaran kedua pilgub DKI pada 19 April mendatang. Bila ia tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, jenazah mertuanya, Siti Rohbaniah (80) tidak akan disalatkan pengurus salah satu masjid di Pondok Pinang.
Kasus yang sama terjadi di Setiabudi. Hindun Binti Raisman (78), warga Jalan Karet Karya 2, RT 009 RW 02, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan tak bisa disalatkan karena ketahuan mencoblos paslon nomor dua saat pemungutan suara putaran pertama 15 Februari lalu. Akhirnya, jenazah Hindun disalatkan di rumah oleh anak cucunya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Selengkapnya