Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

STNK dan SIM mati bertepatan Libur Lebaran, ini dispensasi buat warga Jadetabek

STNK dan SIM mati bertepatan Libur Lebaran, ini dispensasi buat warga Jadetabek SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mulai hari ini sampai tanggal 20 Juni mendatang, pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diliburkan. Libur ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal libur Lebaran 2018.

"Sehubungan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, maka pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya dinyatakan libur," kata Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, lewat pesan singkat, Senin (11/6).

Bayu menambahkan, bagi wajib pajak yang tagihannya jatuh tempo saat periode cuti bersama, tidak akan dikenakan denda jika dibayarkan pada Kamis (21/6).

Orang lain juga bertanya?

"Selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika dibayarkan setelah tanggal 21 Juni 2018," ujar Bayu.

Sementara itu, Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mendatangi Layanan Gerai SIM dan SIM Keliling (SIMLING) terdekat.

"Untuk cuti bersama layanan SIM baru dan perpanjangan yang sedianya difokuskan di Daan Mogot, kami diliburkan. Namun bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, dapat langsung mendatangi petugas kami yang berada di Gerai dan SIM Keliling (SIMLING)," kata Fahri.

"Kita tetap buka dari tanggal 11 hingga 14 Juni. Tutup pas hari lebaran, lalu 18 Juni kita buka lagi," sambungnya.

Oleh karena itu, Fahri mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum pelayanan SIM libur.

"Kalau bisa ya sebelum libur cuti bersama sudah melakukan perpanjangan SIM biar aman," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan pemegang SIM yang jatuh tempo saat cuti bersama berlangsung? Fahri mengungkapkan, SIM yang telah jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberikan toleransi dari tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.

"Bagi yang nggak sempat perpanjang SIM dan tanggal jatuh temponya pun di sekitaran hari cuti bersama, nggak perlu panik. Kami berikan toleransi hingga satu Minggu, yaitu dari tanggal 21 hingga 27 oktober 2018," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya