STNK dan SIM mati bertepatan Libur Lebaran, ini dispensasi buat warga Jadetabek
Merdeka.com - Mulai hari ini sampai tanggal 20 Juni mendatang, pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diliburkan. Libur ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal libur Lebaran 2018.
"Sehubungan dengan pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018, maka pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya dinyatakan libur," kata Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, lewat pesan singkat, Senin (11/6).
Bayu menambahkan, bagi wajib pajak yang tagihannya jatuh tempo saat periode cuti bersama, tidak akan dikenakan denda jika dibayarkan pada Kamis (21/6).
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Apa saja libur nasional 2024? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Apa saja libur nasional di 2025? Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti Bersama untuk tahun 2025. Hal itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun rinciannya dari 27 hari tersebut adalah sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.
"Selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika dibayarkan setelah tanggal 21 Juni 2018," ujar Bayu.
Sementara itu, Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mendatangi Layanan Gerai SIM dan SIM Keliling (SIMLING) terdekat.
"Untuk cuti bersama layanan SIM baru dan perpanjangan yang sedianya difokuskan di Daan Mogot, kami diliburkan. Namun bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, dapat langsung mendatangi petugas kami yang berada di Gerai dan SIM Keliling (SIMLING)," kata Fahri.
"Kita tetap buka dari tanggal 11 hingga 14 Juni. Tutup pas hari lebaran, lalu 18 Juni kita buka lagi," sambungnya.
Oleh karena itu, Fahri mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum pelayanan SIM libur.
"Kalau bisa ya sebelum libur cuti bersama sudah melakukan perpanjangan SIM biar aman," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan pemegang SIM yang jatuh tempo saat cuti bersama berlangsung? Fahri mengungkapkan, SIM yang telah jatuh tempo pada saat cuti bersama akan diberikan toleransi dari tanggal 21 hingga 27 Juni 2018.
"Bagi yang nggak sempat perpanjang SIM dan tanggal jatuh temponya pun di sekitaran hari cuti bersama, nggak perlu panik. Kami berikan toleransi hingga satu Minggu, yaitu dari tanggal 21 hingga 27 oktober 2018," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya