STRP Tetap Berlaku Jadi Syarat Mobilitas Meski Pos Penyekatan PPKM Disetop
Merdeka.com - Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Rabu (11/8) besok. Namun, penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan sebagai syarat mobilitas.
"STRP tetap jadi persyaratan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Persyaratan itu berlaku baik pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih. Meski sudah tidak ada pos penyekatan PPKM, petugas akan mengecek secara acak STRP setiap pengendara yang melintas kawasan ganjil genap.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa saja aturan pemasangan bendera di mobil? 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
Sambodo menyakini hal itu akan lebih efektif sebagai pengganti skema pos penyekatan PPKM. Sebab, hanya kendaraan yang sesuai dapat melintas di Jakarta.
"Salah satu alasan kenapa kami melakikan ini adalah untuk efektifitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ucap Sambodo.
"Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap" sambung Sambodo.
Dalam skema ganjil-genap ini, lanjut Sambodo, akan mengatur atau mengurangi jumlah kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, mobilitas masyarakat pun akan dapat dipantau.
Sementara untuk kendaraan roda dua, skema ini tidak berlaku. Sehingga, para pengendara sepeda motor bisa bermobilitas di Jakarta tentu sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku," kata Sambodo.
Perlu diketahui jika skema ganjil genap akan mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya