Sudah hukum anak buah, Kapolres Jakut mau bertemu pelapor penodongan
Merdeka.com - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, segera menjatuhkan sanksi pada anak buahnya yang bertugas di Pos Pantau Tanah Merah, Jakarta Utara, karena mengabaikan laporan warga. Sebelumnya, petugas memilih cuek dengan laporan warga yang melihat ada penodongan di kawasan Jl Cilincing.
Kepada Diki Septerian yang sudah melaporkan kejadian itu ke Pos Pantau, Susetio mengaku berterima kasih. Dia bahkan ingin bertemu langsung dengan Diki.
"Pihak kami berharap sesegera mungkin bertemu dengan pengupload foto tersebut. Kami ingin mengetahui lebih jauh terkait kejadian penodongan itu," kata Susetio di Mapolres Jakarta Utara, Senin (15/6).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Susetio menjelaskan, bila bisa bertemu dengan Diki, dirinya akan mengatakan sudah ditindaklanjuti apa yang sempat dia laporkan, dan sudah menangkap salah satu dari tiga pelaku.
"Jangan sampai atas kasus ini, kami jadi dibilang diam saja. Saya ingin memberi tahu kalau kasus ini sedang ditindaklanjuti," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, satu dari tiga pelaku sudah diamankan, dengan inisial RF (17) yang dibekuk di Jalan Kalibaru 1, RT 10/08, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/6) lalu.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Sementara dua orang lainnya, SK dan KM pihak kami masih melakukan pencarian," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya