Sudin LH Jakbar Periksa 61 Kendaraan, 7 Tak Lulus Uji Emisi
Merdeka.com - Puluhan kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis dilaksanakan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Selasa (19/1). Total terdapat 61 kendaraan mengikuti uji emisi tersebut.
"Total kendaraan yang diperiksa hari ini 61," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Amin dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut bila dirincikan yakni terdiri dari tujuh unit kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar dan 54 unit menggunakan bahan bakar bensin. Lalu, kata dia, ada pula sebanyak tujuh kendaraan dinyatakan tidak lulus ambang batas emisi.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Mobil apa saja yang ada di deretan Rp70 jutaan? Berikut deretan mobil dengan harga Rp70 jutaan. Yuk simak! Bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda empat namun memiliki anggaran terbatas, membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan yang tepat.
-
Dari mana daftar mobil bekas ini diambil? Simak daftarnya seperti dirangkum dari berbagai laman jual-beli mobil seken, Selasa (16/04/2024).
-
Kendaraan apa saja yang mengisi bensin di SPBU? Tidak hanya itu, ada juga kendaraan nyeleneh seperti mobil mainan dan sepeda yang mengisi di SPBU.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
"Tujuh kendaraan tersebut terdiri dari satu unit kendaraan yang menggunakan solar dan enam unit kendaraan yang menggunakan bensin," ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menyatakan mobil ataupun sepeda motor akan dikenakan disinsentif bila tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang. Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).
Selain itu kata dia, pengguna juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Penegakan tersebut mengacu pada Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," ujar dia.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi sesuai Pergub tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.
"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tandasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota.
Baca SelengkapnyaPihaknya juga menggunakan aplikasi untuk mengetahui jumlah pengendara yang belum mengikuti uji emisi.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaJangan bingung jika mau uji emisi, ini daftar lokasinya.
Baca SelengkapnyaUji emisi dilakukan untuk mendukung upaya menekan polusi udara.
Baca SelengkapnyaBaru 101.660 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca SelengkapnyaTemuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine sang sopir.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan penyebab kecelakaan antara truk bermuatan batu bata dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca Selengkapnya