Sumarsono berkukuh tunda lelang mendahului senilai Rp 4,4 triliun
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tetap bersikeras untuk menunda sementara lelang mendahului 14 kegiatan yang masuk dalam jadwal lelang. Sebab sampai saat ini belum ada Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Sumarsono atau akrab disapa Soni ini mengatakan, telah meminta penjelasan dari Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa. Walaupun mereka berpegang kepada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, dia memastikan akan menunda lelang tersebut.
Untuk diketahui dalam Pasal 73 ayat 2 PP tersebut menyebutkan lelang mendahului dapat dilakukan untuk kondisi tertentu.
-
Apa yang akan dilelang? Prasasti batu tertua yang di dalamnya terdapat Sepuluh Perintah dalam agama Yahudi dan Kristen akan dilelang, setelah pertama kali ditemukan seratus tahun lalu.
-
Siapa yang meminta vendor untuk menalangi permintaan SYL? 'Jadi pada waktu itu tahun 2021 pak Gempur secara tiba tiba meminta saya untuk ngobrol di ruangan beliau. Dia langsung bilang ‘om tolong bantu kita dong, ini gue kejebak nih.’,' ucap Hendra di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Di mana Pj Gubernur Sulsel melakukan peninjauan harga? Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin melakukan peninjauan harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa, 21 November 2023.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
"Saya tetap semua ditunda dulu sampai semua pembahasan KUA-PPS selesai, itu intinya. Dan memang ada argumentasi untuk hal yang sifatnya mendesak pelayanan yang sifatnya kontinyus yang kompleks membutuhkan perencanaan jangka panjang," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/11).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan, penghentian ini bukan dikarenakan adanya tender fiktif. Penundaan lelang senilai Rp 4,42 triliun tersebut murni disebabkan kekeliruan prosedur yang dilakukan dalam proses lelang.
"Secara umum prosedur itu memang harus ada kebijakan umum anggaran dan pas penetapan plafon anggaran sementara yang disepakati antar eksekutif dan legislatif karena sebuah sistem politik pemerintahah daerah itu ya output titik awal ini adalah KUAPPAS. Jadi kalau KUAPPAS itu dokumen, jadi eksekutif menyiapkan kemudian DPRD menyetujui," tutup Sumarsono.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Prabowo mengatakan, penundaan ataupun penghentian lelang pengadaan barang dan jasa justru berpotensi menghambat penyerapan anggaran. Padahal, selama ini, proyek pembangunan sering tak selesai atau penyerapan anggaran tak optimal karena lelang terlambat.
"Pengadaan dan penetapan anggaran sering tak sinkron. Anggaran dimulai Januari dan harus selesai akhir Desember. Padahal, proses persiapan pengadaan hingga selesai membutuhkan waktu lebih panjang," katanya.
Selain proses yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan, pengadaan kerap terganggu oleh keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD DKI Jakarta tahun 2015, misalnya, baru ditetapkan pada Maret sehingga anggaran baru efektif digunakan pada April-Mei.
Penetapan perubahan APBD juga sering molor hingga September atau Oktober. Dengan sisa waktu yang hanya 2-3 bulan, pengadaan barang dan jasa tak bisa dilaksanakan dan pembangunan fisik tak bisa selesai.
Akibat keterlambatan penetapan APBD, sisa waktu kadang tak cukup untuk menyelesaikan perencanaan, pelelangan, hingga pengadaan. Kontraktor atau perusahaan penyedia pun berhitung waktu dan memilih untuk tidak ikut lelang.
Menurut Agus, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lahir untuk mengatasi ketimpangan itu. Percepatan lelang bisa ditempuh untuk mengefektifkan penyerapan anggaran. Jika perencanaan dan lelang selesai sebelum akhir tahun, proyek bisa dimulai awal tahun dan selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
Lelang dini, kata Agus, tidak berpotensi menimbulkan kerugian daerah ataupun negara. Sebab, kontrak ditandatangani setelah penetapan anggaran. Jika anggaran tidak disetujui DPRD atau anggaran tak tersedia, proyek bisa dibatalkan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.
Baca SelengkapnyaHal ini pun mengundang pertanyaan dari Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaKlaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.
Baca SelengkapnyaPenyetopan anggaran ini juga berlaku untuk pembangunan bendungan baru.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mencatat, realisasi pembiayaan SBN mencapai Rp141,6 triliun atau turun 2 persen secara yoy dibandingkan Mei 2023 sebesar Rp144,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaErick membantah jika proyek-proyek BUMN Karya dihentikan sementara waktu, lantaran sedang dalam proses restrukturisasi.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Selengkapnya