Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono berkukuh tunda lelang mendahului senilai Rp 4,4 triliun

Sumarsono berkukuh tunda lelang mendahului senilai Rp 4,4 triliun Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tetap bersikeras untuk menunda sementara lelang mendahului 14 kegiatan yang masuk dalam jadwal lelang. Sebab sampai saat ini belum ada Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Sumarsono atau akrab disapa Soni ini mengatakan, telah meminta penjelasan dari Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa. Walaupun mereka berpegang kepada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, dia memastikan akan menunda lelang tersebut.

Untuk diketahui dalam Pasal 73 ayat 2 PP tersebut menyebutkan lelang mendahului dapat dilakukan untuk kondisi tertentu.

"Saya tetap semua ditunda dulu sampai semua pembahasan KUA-PPS selesai, itu intinya. Dan memang ada argumentasi untuk hal yang sifatnya mendesak pelayanan yang sifatnya kontinyus yang kompleks membutuhkan perencanaan jangka panjang," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/11).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan, penghentian ini bukan dikarenakan adanya tender fiktif. Penundaan lelang senilai Rp 4,42 triliun tersebut murni disebabkan kekeliruan prosedur yang dilakukan dalam proses lelang.

"Secara umum prosedur itu memang harus ada kebijakan umum anggaran dan pas penetapan plafon anggaran sementara yang disepakati antar eksekutif dan legislatif karena sebuah sistem politik pemerintahah daerah itu ya output titik awal ini adalah KUAPPAS. Jadi kalau KUAPPAS itu dokumen, jadi eksekutif menyiapkan kemudian DPRD menyetujui," tutup Sumarsono.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Prabowo mengatakan, penundaan ataupun penghentian lelang pengadaan barang dan jasa justru berpotensi menghambat penyerapan anggaran. Padahal, selama ini, proyek pembangunan sering tak selesai atau penyerapan anggaran tak optimal karena lelang terlambat.

"Pengadaan dan penetapan anggaran sering tak sinkron. Anggaran dimulai Januari dan harus selesai akhir Desember. Padahal, proses persiapan pengadaan hingga selesai membutuhkan waktu lebih panjang," katanya.

Selain proses yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan, pengadaan kerap terganggu oleh keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD DKI Jakarta tahun 2015, misalnya, baru ditetapkan pada Maret sehingga anggaran baru efektif digunakan pada April-Mei.

Penetapan perubahan APBD juga sering molor hingga September atau Oktober. Dengan sisa waktu yang hanya 2-3 bulan, pengadaan barang dan jasa tak bisa dilaksanakan dan pembangunan fisik tak bisa selesai.

Akibat keterlambatan penetapan APBD, sisa waktu kadang tak cukup untuk menyelesaikan perencanaan, pelelangan, hingga pengadaan. Kontraktor atau perusahaan penyedia pun berhitung waktu dan memilih untuk tidak ikut lelang.

Menurut Agus, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lahir untuk mengatasi ketimpangan itu. Percepatan lelang bisa ditempuh untuk mengefektifkan penyerapan anggaran. Jika perencanaan dan lelang selesai sebelum akhir tahun, proyek bisa dimulai awal tahun dan selesai sebelum tahun anggaran berakhir.

Lelang dini, kata Agus, tidak berpotensi menimbulkan kerugian daerah ataupun negara. Sebab, kontrak ditandatangani setelah penetapan anggaran. Jika anggaran tidak disetujui DPRD atau anggaran tak tersedia, proyek bisa dibatalkan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tarik Utang Rp104 Triliun Meski APBN Surplus, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Pemerintah Tarik Utang Rp104 Triliun Meski APBN Surplus, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Surplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Tahan Penerbitan SBN
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Tahan Penerbitan SBN

Hal ini pun mengundang pertanyaan dari Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini

Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Sri Mulyani Tahan Anggaran untuk Proyek Baru
Prabowo Minta Sri Mulyani Tahan Anggaran untuk Proyek Baru

Penyetopan anggaran ini juga berlaku untuk pembangunan bendungan baru.

Baca Selengkapnya
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan
Daftar Belanja Negara yang Diblokir Sri Mulyani Demi Bansos Pangan

Berikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tarik Utang Rp132 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Tarik Utang Rp132 Triliun Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mencatat, realisasi pembiayaan SBN mencapai Rp141,6 triliun atau turun 2 persen secara yoy dibandingkan Mei 2023 sebesar Rp144,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos
Jelang Pilkada Jakarta, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos

Teguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Benarkah Prabowo Setop Pembangunan Infrastruktur? Begini Klarifikasi Erick Thohir
Benarkah Prabowo Setop Pembangunan Infrastruktur? Begini Klarifikasi Erick Thohir

Erick membantah jika proyek-proyek BUMN Karya dihentikan sementara waktu, lantaran sedang dalam proses restrukturisasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya
Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya