Sumarsono kembali kritik TGUPP DKI: Jumlah ideal 45 orang, tak boleh perintah SKPD
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan merekrut 74 orang untuk ditempatkan dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dikarenakan jumlah anggota yang cukup banyak, anggaran untuk TGUPP menjadi melonjak tajam dari Rp 2,3 miliar di tahun sebelumnya menjadi Rp 28,99 miliar pada 2018.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menilai jumlah ideal TGUPP di Jakarta 45 orang. Jika jumlahnya lebih banyak, dikhawatirkan muncul disharmoni.
"Sekarang 74, pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggung jawabnya seperti apa?" kata Sumarsono ditemui di Balai Kota, Rabu (6/12).
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Siapa yang bisa membuat pertanyaan? Pertanyaan merupakan salah satu bentuk komunikasi yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari kita.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Mengapa pertanyaan penting? Pertanyaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses komunikasi manusia. Sebagai alat untuk mendapatkan informasi, memperjelas konsep, atau merangsang pemikiran, pertanyaan dapat menjadi kunci untuk memperdalam pemahaman kita tentang dunia sekitar.
-
Kenapa pertanyaan penting? Mereka menjadi jembatan antara kita dengan informasi, pemahaman, bahkan tawa.
-
Siapa yang ditanya soal bagi bansos? Daniel menyoroti Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial. Sementera, peran Memsos Risma justru minimalis.
"Kalau perlu perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Hitungannya karena pada kabupaten dan ibu kota itu lima dikali enam jadi 30 , ditambah di sini 15 jadi 45. Kalau kebanyakan takut terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan adalah bayang-bayang gubernur, bisa ke SKPD-SKPD mengatasnamakan gubernur dan seterusnya kadangkala lebih menakutkan dari gubernurnya sendiri," lanjutnya.
Selain itu, sambungnya, yang masih mengganjal soal keberadaan tim itu adalah tugas-tugasnya. Sumarsono menganalogikan pemerintahan ialah lima jari tangan dan TGUPP berada di sela lima jari. Dengan demikian fungsi dan tugas mereka tidak akan berbenturan dengan SKPD.
"Maka dia mengisi di sela-sela jari menangani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD. Sehingga dia menjadi perekat di antara SKPD," jelasnya.
Sumarsono mengatakan TGUPP adalah diskresi gubernur dan selama Dewan menyetujui menurutnya tak masalah. TGUPP ini bisa dinamakan tenaga ahli dan bukan staf ahli yang memang merupakan bagian dari pemerintahan. Tenaga ahli dan staf ahli memiliki standar yang berbeda. Jika jumlah TGUPP ditetapkan 74 orang maka harus ada Pergubnya. Pergub yang ditandatangani Plt Gubernur pada 2016 harus diubah terlebih dulu. "Karena di situ tertulis 15 termasuk ketua dan sekretaris," ujarnya.
TGUPP tak berwenang memerintah SKPD
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan TGUPP tak memiliki kewenangan memberi perintah pada SKPD. Hasil kerja TGUPP ini ialah berupa rekomendasi kepada gubernur, bukan SKPD.
"Output-nya bukan perintah kepada SKPD tetapi rekomendasi kepada gubernur. Ingat itu. Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD. Itu harus ditegaskan," tegas dia.
"Jadi intinya bagi saya jumlah tidak masalah tapi pengaturannya tidak menimbulkan disharmoni. Karena apapun juga gubernur sudah punya empat deputi sebagai ahli , itu juga formal yang harus dimanfaatkan," jelasnya.
Jika nantinya TGUPP lebih menonjol, maka tak ada yang bisa dilakukan deputi. "Kalau TGUPP lebih menonjol, deputi kerja apa?" kata dia.
Sumarsono juga mengatakan tak masalah ada pembagian komisi bidang tugas TGUPP. "Itu pembagian saja. Ya boleh, itu adalah grup-grup, silakan. Sepertinya sudah sesuai karena itu mengisi celah-celah," ujarnya.
Terpenting, ia menekankan, hasil kerjanya atau rekomendasinya hanya untuk gubernur, bukan SKPD.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengatakan, sebenarnya Indonesia pernah mempunyai 100 kabinet di era Soekarno.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, jumlah kementerian/lembaga yang ada saat ini sudah ideal.
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan, sudah ada Undang-undang (UU) yang membatasi jumlah kursi menteri.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyinggung rencana revisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaSaid meminta supaya pemerintahan yang baru segera menyiapkan semua regulasi seperti Perpres. Sehingga setiap kementerian bisa segera berkolaborasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Said, mengenai jumlah kementerian merupakan hak dari Presiden yang dalam posisi ini sebagai pimpinan kabinet.
Baca SelengkapnyaPenambahan komisi di DPR disebut-sebut untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyebut Indonesia negera besar sehingga membutuhkan banyak orang untuk membangunnya.
Baca SelengkapnyaDasco belum bisa memberikan bocoran terkait nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSebanyak 92.442 KPPS akan bertugas saat Pilkada Sumsel 27 November nanti.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaBamsoet menyebut,penambahan komisi diperlukan untuk memperlancar kerja eksekutif dan menyesuaikan penambahan jumlah kementerian di pemerintah Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya