Sumarsono: Mau Alexis mau apapun kalau melanggar ya ditutup!
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan akan menutup tempat hiburan malam yang melanggar aturan di Ibu Kota. Soni, sapaan Sumarsono, juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan para wali kota untuk mendeteksi tempat hiburan malam yang tetap membandel melanggar aturan.
"Tentunya koordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing para wali kota untuk melakukan deteksi inprinsip bagi yang melanggar. Setelah diberikan peringatan pertama melanggar, aturan gubernurnya memang harus ditutup," katanya kepada wartawan saat menghadiri acara groundbreaking sky hospital RSUD Tarakan, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
Ketika disinggung soal tempat hiburan malam Alexis yang belakangan ramai karena disebut-sebut dalam debat cagub cawagub DKI, Soni mengatakan tak ada kompromi dengan pihak manapun soal penutupan Alexis. Baginya, kalau di Alexis kedapatan melanggar peraturan harus tetap ditutup.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa pemilik hotel di Bali yang terbengkalai? Hotel yang memiliki luas wilayah yang sangat besar ini disebut-sebut sebagai kepunyaan Hutomo Mandala Putra yang juga dikenal sebagai Tommy Soeharto.
"Sekali lagi mau Alexis mau apapun namanya, kalau melanggar peraturan gubernur ya ditutup," katanya.
Disinggung soal siapa yang akan menutup tempat hiburan malam itu, Dirjen Otda Kemendagri ini menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta yang baru setelah Pilgub Februari mendatang.
"Kalau bisa yang tutup biar gubernur baru saja," ucap Sumarsono.
Seperti diketahui, Sumarsono mengatakan Hotel Alexis berpotensi untuk ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan tempat hiburan tersebut telah mendapatkan surat peringatan 1 (satu).
Sumarsono menyatakan tempat hiburan yang kedapatan melanggar peraturan akan ditegur keras dengan melayangkan surat peringatan satu.
"Kalau ada pelanggaran tempat hiburan peringatan keras sudah dua kali itu lebih baik close saja," kata Sumarsono, di atas kereta wisata rute Yogyakarta-Jakarta, Minggu (15/1).
Sumarsono menambahkan bahwa sanksi penutupan kepada tempat hiburan yang melanggar tersebut bertujuan untuk memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
Sumarsono mengaku telah mengetahui beberapa tempat hiburan di Jakarta telah mendapatkan surat peringatan dari Pemprov. Namun, dia tidak tahu mengenai detail daftar tempat hiburan tersebut.
Untuk Alexis sendiri, Sumarsono menilai tempat tersebut berpotensi untuk ditutup paksa karena sudah banyak laporan yang masuk mengenai tempat tersebut.
"Jelas karena sudah mendapat peringatan pertama. Persoalan narkoba dan prostitusi ini akan selalu kami tindak dengan keras," tandasnya.
Sebelumnya praktik dugaan prostitusi di hotel mewah ini sempat ramai saat lokalisasi Kalijodo ditutup. Sejumlah pihak menuntut agar Pemprov DKI juga berani menutup prostitusi di tempat elite.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya