Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono: Mau Alexis mau apapun kalau melanggar ya ditutup!

Sumarsono: Mau Alexis mau apapun kalau melanggar ya ditutup! Rapat di kereta wisata ala Sumarsono. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan akan menutup tempat hiburan malam yang melanggar aturan di Ibu Kota. Soni, sapaan Sumarsono, juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan para wali kota untuk mendeteksi tempat hiburan malam yang tetap membandel melanggar aturan.

"Tentunya koordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing para wali kota untuk melakukan deteksi inprinsip bagi yang melanggar. Setelah diberikan peringatan pertama melanggar, aturan gubernurnya memang harus ditutup," katanya kepada wartawan saat menghadiri acara groundbreaking sky hospital RSUD Tarakan, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).

Ketika disinggung soal tempat hiburan malam Alexis yang belakangan ramai karena disebut-sebut dalam debat cagub cawagub DKI, Soni mengatakan tak ada kompromi dengan pihak manapun soal penutupan Alexis. Baginya, kalau di Alexis kedapatan melanggar peraturan harus tetap ditutup.

"Sekali lagi mau Alexis mau apapun namanya, kalau melanggar peraturan gubernur ya ditutup," katanya.

Disinggung soal siapa yang akan menutup tempat hiburan malam itu, Dirjen Otda Kemendagri ini menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta yang baru setelah Pilgub Februari mendatang.

"Kalau bisa yang tutup biar gubernur baru saja," ucap Sumarsono.

Seperti diketahui, Sumarsono mengatakan Hotel Alexis berpotensi untuk ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan tempat hiburan tersebut telah mendapatkan surat peringatan 1 (satu).

Sumarsono menyatakan tempat hiburan yang kedapatan melanggar peraturan akan ditegur keras dengan melayangkan surat peringatan satu.

"Kalau ada pelanggaran tempat hiburan peringatan keras sudah dua kali itu lebih baik close saja," kata Sumarsono, di atas kereta wisata rute Yogyakarta-Jakarta, Minggu (15/1).

Sumarsono menambahkan bahwa sanksi penutupan kepada tempat hiburan yang melanggar tersebut bertujuan untuk memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.

Sumarsono mengaku telah mengetahui beberapa tempat hiburan di Jakarta telah mendapatkan surat peringatan dari Pemprov. Namun, dia tidak tahu mengenai detail daftar tempat hiburan tersebut.

Untuk Alexis sendiri, Sumarsono menilai tempat tersebut berpotensi untuk ditutup paksa karena sudah banyak laporan yang masuk mengenai tempat tersebut.

"Jelas karena sudah mendapat peringatan pertama. Persoalan narkoba dan prostitusi ini akan selalu kami tindak dengan keras," tandasnya.

Sebelumnya praktik dugaan prostitusi di hotel mewah ini sempat ramai saat lokalisasi Kalijodo ditutup. Sejumlah pihak menuntut agar Pemprov DKI juga berani menutup prostitusi di tempat elite.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!

Wali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi

Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya