Sumarsono sebut kenaikan tarif STNK wajar-wajar saja
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk menaikkan tarif kepengurusan Surat Kendaraan Bermotor (STNK). Peraturan tersebut akan mulai disosialisasikan mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tersebut berdasarkan pada PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak tertanggal 6 Desember 2016 dan mulai efektif 6 Januari 2017.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kenaikan tersebut sebagai imbas dari tidak pernah naiknya tarif pengurusan STNK di DKI selama tujuh tahun terakhir ini.
"Asumsinya, ini ceritanya dulu katanya sudah lama tidak naik, tujuh tahun sehingga kenaikan ini dianggap wajar-wajar saja," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
Menurutnya, meskipun pada awalnya sebagian masyarakat akan ada yang merasa keberatan dengan lonjakan tarif tersebut, jika sudah disosialisasikan maka masyarakat bisa menerima.
Selain itu, pria yang juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulut ini mengungkapkan bahwa dia tidak tahu menahu soal besaran tarif baru yang akan ditetapkan.
"Dari Rp 50.000 ke Rp 100.000, dari Rp 100.000 ke Rp 200.00 itu saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Yang saya bisa pahami bahwa ini lama tidak naik, yang sifatnya penyesuaian wajar-wajar saja," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaPenerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaTarif tol Jakarta-Tangerang resmi naik Rp500 per 19 Oktober 2024. Ini beberapa hal yang perlu anda ketahui!
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya