Sumarsono tak dipilih rakyat, ubah APBD timbulkan kerancuan hukum
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
Pakar hukum tata negara Profesor Harjono khawatir dengan keputusan Sumarsono mengubah anggaran. Sebab, posisi Sumarsono hanya sebagai pejabat sementara, bukan gubernur atau wakil gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat.
Harjono mengatakan, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran. Dia khawatir akan terjadi kerancuan hukum nantinya pada APBD DKI 2017.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menang Pilkada DKI 2017? Hasil resmi dari Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 57,96%, mengalahkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat yang memperoleh 42,04%.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Dalam UU Keuangan Negara, kan gubernur disebutkan, gubernur mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden. sedangkan menteri saja kan kuasanya presiden, menteri dalam hal keuangan negara kekuasaannya ada di presiden. Kalau ini kepala daerah dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur pengelolaan keuangan, karena bunyinya menteri kuasanya presiden, kalau kepala daerah diberi pelimpahan kewenangan oleh presiden," kata Harjono saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (20/12).
Di sisi lain, Harjono mengatakan, tugas plt hanya menjalankan pemerintahan. Menurut dia, Plt tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategi seperti merombak anggaran. Terlebih lagi, Plt tidak dipilih oleh rakyat, sementara gubernur langsung mendapatkan mandat dari rakyat.
"Plt itu kan dalam bahas Inggrisnya caretaker, dia hanya melaksanakan itu berjalannya pemerintahan, mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih oleh suara rakyat, mengatur APBD sesuai keinginan rakyat, dia mendapatkan mandat langsung dari rakyat, kalau plt kan enggak," jelas dia lagi.
Soal kerancuan hukum, Harjono tak tahu bagaimana nanti cara pemerintah 'mengakali' hal tersebut. Menurut dia, UU Keuangan Negara tidak memperbolehkan plt mengubah dan menandatangani APBD.
"Ya enggak tahu proses nya gimana nanti, apa pemerintah buat peraturan, tapikan peraturan juga harus mengacu UU Keuangan Negara, UU sudah menguji seperti itu. Ini akan terjadi kerancuan," imbuhnya.
Tak cuma mengubah anggaran, dalam kepemimpinannya, Sumarsono juga berencana merombak struktur SKPD di DKI Jakarta. Sumarsono akan merotasi sejumlah PNS.
Sekali lagi, Harjono mengatakan, tugas plt hanya menjalankan roda pemerintahan saja. Tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis.
"Sebetulnya ada ketentuan plt tidak boleh melakukan hal strategis, umpamanya gini, Februari kan kampanye selesai, kalau Ahok kan sudah diberhentikan karena tersangka, tapi Djarot kan tidak, Djarot sebagai pelaksana kekuasaan kalau berhalangan, plt enggak ada lagi."
"Keruwetan hukumnya di situ, saya juga enggak tahu kan ada ketentuan apa nanti, tapi itu hal yang tumpang tindih, kalau hukum tumpang tindih yang saling mengatur paling tinggi kan sementara UU Keuangan negara, Nomor 17 tahun 2003," pungkasnya.
Ahok sejak awal khawatir jika APBD DKI 2017 disahkan oleh Plt gubernur DKI. Karena itulah, Ahok menggugat pasal kewajiban cuti kampanye bagi petahana di Pilkada ke MK.
Sumarsono sendiri mengaku punya alasan kuat untuk mengubah anggaran DKI. Menurut dia, ada peningkatan anggaran, sehingga harus mengubah APBD DKI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo mengatakan gelaran Pilkada memakan anggaran hingga puluhan triliun rupiah
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya