'Surat sakti' pak RT biar mobil di DKI masuk garasi
Merdeka.com - Sudah tak terhitung berapa banyak mobil digembok petugas Dinas Perhubungan DKI. Penyebabnya satu, parkir dibukan tempatnya. Meski sudah banyak yang ditindak, tetap saja ada yang bandel.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menilai pemilik kendaraan masih belum patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Padahal, salah satu ketentuannya, seseorang atau badan usaha punya kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi.
Menurut Djarot, dalam Perda, setiap pemilik kendaraan diwajibkan punya garasi. Ketentuan itu berlaku untuk perorangan atau badan usaha. Tapi nyatanya banyak yang melanggar. Untuk itu peran RT dan RW untuk mengawasi warganya akan ditingkatkan.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
"Kalau penerbitan STNK yang baru, mobil baru kan ya itu ada jaminan, mengetahui siapa, sepengetahuan sampai kelurahan, RT/RW, bahwa Djarot mau beli mobil," katanya saat di Balai Kota DKI, Rabu (13/9).
"Ada enggak jaminan Djarot itu punya garasi? Baru setelah ada jaminannya kita sampaikan ke Samsat untuk di proses STNK nya," tambah Djarot.
Menurut Djarot, jika seseorang tidak bisa menunjukan bukti bahwa dia memiliki garasi, maka STNK tidak bisa diproses. "Tidak bisa atas nama dia," tuturnya.
Dalam Perda tersebut, kata Djarot, setiap orang yang ingin memiliki mobil atau kendaraan roda dua harus mendapatkan surat keterangan kepemilikan garasi dari RT dan juga RW untuk mendapatkan STNK.
"Yang paling gampang itu deteksi fisiknya, mobilnya, kendaraannya, parkirnya kalau malam di mana. Paling gampang penindakannya seperti itu," tuturnya.
Pemda dan Polda Metro, lanjutnya, terus berkoordinasi. Dia menolak jika dikatakan langkah ini sebagai upaya membatasi seseorang untuk memiliki kendaraan.
"Kalau kami dianggap batasi orang punya mobil, engga juga. Silakan. Anda boleh punya mobil lebih dari satu, punya lima boleh. Tapi jaminan ya harus ada garasi dong. Tugas Pemda dan polisi adalah mewujudkan tertib sosial," tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
Sehingga, dia menegaskan, jika masih ada yang melanggar dan memarkir kendaraan di luar atau di jalan Dishub tidak sungkan untuk derek kendaraan mereka.
"Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. (Perumahan) Ya Iya dong kan begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi," tutup Andri.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan, jangan sampai aturan ini hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban parkir liar di belakang kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politisi NasDem ini mengingatkan, jangan sampai nantinya aturan ini kalah dengan oknum-oknum tertentu.
"Jangan kemudian peraturan kalah sama oknum. Kalau saya kepingin di depan Lemhanas diamankan jangan di jalan kampung aja. Soalnya di jalan protokol masih parkir sembarangan. Belum lagi Tanah Abang juga banyak, berani gak?" katanya kepada merdeka.com, Selasa (12/9). (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaProses penderekan ini diawasi secara ketat oleh beberapa petugas dari Polisi Militer (PM) TNI
Baca SelengkapnyaMobil milik KPU itu dirusak saat para pimpinan KPU sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBanyak netizen yang memberi dukungan aksi pemotor baret mobil parkir sembarangan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca Selengkapnya