Tagih pajak kendaraan mewah, BPRD DKI sambangi kediaman penunggak
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, Bank DKI dan Jasa Raharja. Di mana tujuannya MoU untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, akan melakukan razia untuk melakukan penertiban pajak warga ibu kota. Nantinya, mereka akan dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengamankan di lima titik yang belum ditentukan.
"Terkait waktu dan tempat kan tidak bisa disampaikan terbuka. Itu nanti kewenangan ditlantas," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penagihan penunggak pajak kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kendaraan mewah akan dilakukan secara door to door bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami juga nanti door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Kenapa? Kendaraan mewah kan cenderung jarang di jalan umum. Potensinya sangat besar, yang pajaknya Rp 1 miliar, yang pajaknya di atas Rp 100 juta, Rp 500 juta yang harga mobilnya sampai puluhan miliar," jelasnya.
Terakhir Edi menyampaikan, jika kegiatan penagihan penunggak pajak akan berlangsung mulai hari ini pada pukul 13.00 WIB.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca Selengkapnya