Tak ada kesalahan prosedur, polisi klaim Bang Ipul tertangkap tangan
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah menuturkan bahwa proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pada saat itu Saipul Jamil tertangkap tangan mencabuli remaja pria DS.
Tertangkap tangan yang dimaksud, kata dia, ialah dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh korban, tak lama dari peristiwa pencabulan.
"Jadi tertangkap tangan itu bisa diartikan, saat kejadian dia langsung ditangkap dan bisa juga sesaat kejadian ditangkap dan ada juga setelah beberapa saat kemudian ditangkap. Nah, Saipul ini masuk yang ke dua yaitu sesaat setelah kejadian. Saat itu kejadian jam 04.00 WIB laporan jam 05.00 dan itu polisi langsung kesana. Ini dijelaskan dalam pasal 19 KUHP tentang tangkap tangan," ucap AKBP Aminullah usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3).
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang disampaikan Saipul Jamil terkait video yang viral? Saipul Jamil Tak Akan Mempermasalahkan Video Saat Diamankan Polisi di Media Sosial 2 Tentunya, hal ini membantah segala tuduhan terhadap Saipul Jamil.
Terkait surat penangkapan, Aminullah menuturkan bahwa surat tersebut dapat menyusul dibuat usai penyidik menangkap yang Saipul Jamil. Sebab, pada saat itu polisi belum mengetahui persis siapa pelaku dan keberadaan yang bersangkutan.
"Surat penangkapan kan saat itu pelaku belum ketahuan siapanya. Dan ternyata ada dugaan tindak kriminal itu bisa dibawa ke kantor polisi. Untuk itu dibuat (surat penangkapan) usai yang bersangkutan di Polsek Kelapa Gading," tutur Aminullah.
Ia menambahkan bahwa kriteria tertangkap tangan Saipul Jamil telah sesuai dengan fakta dan perkara. "Yang jelas sesuai dengan fakta perkara SJ masuk kriteria tertangkap tangan. Saat itu penyidik polsek lari ke TKP dan sudah mempersiapkan dan mengecek ada dan saat itu terlapor ada," tambah Aminullah.
Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menegaskan, bahwa setiap orang yang ditangkap polisi seharusnya disertai dengan dua alat bukti. Terlebih lagi, kasus kliennya tersebut diawali dengan adanya laporan dari pelapor yaitu remaja DS.
"Kita lihatnya seolah-olah ini tertangkap tangan tapi kan ini nggak. Ini kan diawali laporan harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja tanpa kejelasan status. Orang ditangkap kan harus status tersangka tapi ini kan nggak," tegasnya.
Untuk diketahui telah tiga pekan mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saipul Jamil mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.
Baca SelengkapnyaPublik amat terkejut dengan cara sejumlah anggota polisi kala mengamankan mantan suami Dewi Perssik dan asistennya itu.
Baca SelengkapnyaTeka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil diketahui sempat menginap di Polsek Tambora, Jakarta Barat pasca diamankan polisi pada 5 Januari 2024, Jumat lalu. Simak kondisinya berikut ini!
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaSatu Mobil dengan Target Operasi Kasus Narkoba, Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca Selengkapnya