Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Kompromi, Polisi Langsung Putar Balik Kendaraan Langgar Ganjil Genap

Tak Ada Kompromi, Polisi Langsung Putar Balik Kendaraan Langgar Ganjil Genap Penyekatan kendaraan di Ibu Kota ditiadakan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap di Jakarta masih berlanjut setelah pemerintah memperpanjang PPKM level 4. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang kedapatan melanggar langsung diberi sanksi putar balik.

Dalam hal ini, petugas tidak lagi mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

"Pada saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata dia di Sudirman Jaksel, Sabtu (21/8/2021).

Orang lain juga bertanya?

Sambodo mengutarakan, merujuk Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021 dijelaskan secara rinci. Adapun, plat kendaraan yang bebas melintas selama penerapan sistem ganjil-genap antara lain, kendaraan berpelat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan pelat dinas.

"kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," ujar dia.

Sambodo tak menepis, situasi arus lalu lintas di DKI Jakarta cenderung lebih ramai bila dibandingkan saat menerapkan penyekatan. Sambodo menyebut, salah satunya karena kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta.

"Ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan. Tapi kan aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-pelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," ujar dia.

Kendati, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

"Walaupun tentu kita tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini kan belum selesai," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Pasca Tragedi Maut Tol Cikampek Skema Contraflow Saat Arus Balik Tetap Diberlakukan, Ini Alasannya
Pasca Tragedi Maut Tol Cikampek Skema Contraflow Saat Arus Balik Tetap Diberlakukan, Ini Alasannya

Korlantas tetap memberlakukan skema contraflow saat arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
H+5 Lebaran 2024, Jalur Puncak Berlakukan Contraflow
H+5 Lebaran 2024, Jalur Puncak Berlakukan Contraflow

Pengguna jalan diimbau untuk meninjau rute perjalanan agar dapat mengantisipasi rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang

Pemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.

Baca Selengkapnya
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam

Di saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya