Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada wakil gubernur buat Djarot selama pimpin Jakarta

Tak ada wakil gubernur buat Djarot selama pimpin Jakarta Djarot menangis. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada wakil gubernur saat pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur DKI Jakarta definitif. Alasannya, karena masa jabatan yang tidak cukup untuk menduduki orang nomor 2 di Jakarta itu.

"Wakil enggak ada, karena aturannya minimal 18 bulan. Ini kan tinggal sebentar lagi (Oktober 2017)," ujar Tjahjo seusai rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/5).

Nantinya, penetapan Djarot sebagai gubernur definitif menunggu hasil putusan rapat paripurna DPRD sebelum diserahkan ke menteri dalam negeri dan disampaikan ke presiden.

"Saya sudah kontak ketua DPRD, saya kira dalam minggu depan sebagai dasar karena Ahok tidak menggunakan upaya hukum karena keputusannya sudah inkracht kalau jaksa yang mengajukan banding tidak, yasudah itu saja," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD M Taufik mengatakan, dalam waktu dekat akan mengumumkan secara resmi pengunduran diri Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dilakukan menyusul adanya surat pengunduran diri dari mantan Bupati Belitung Timur itu yang ditandatangani pada 23 Mei 2017 lalu.

"Sesuai ketentuan UU bahwa karena mengundurkan diri maka ada kewajiban DPRD untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut," kata di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).

Rencananya pengumuman tersebut bakal dilakukan saat sidang paripurna pada 30 Mei 2017 mendatang. Setelah itu DPRD DKI bakal mengajukan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk diangkat sebagai gubernur definitif.

"Dan mengajukan permohonan pengangkatan Pak Plt (Djarot) sebagai gubernur kepada presiden lewat Mendagri," jelas politisi Gerindra ini.

Dia menambahkan, pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta harus segera dilakukan. Mengingat DPRD hanya memiliki waktu 10 hari. Bila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan, maka penggantian itu akan dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, surat rekomendasi tersebut bakal langsung diterima di hari yang sama. Nantinya surat tersebut bakal diproses langsung ke istana lewat Sekretariat Negara.

"Setelah surat diterima dari DPRD berikut beritaacara kita proses lewat Sekneg nanti tergantung prosesnya di sana," ujarnya.

Namun, dia belum dapat memastikan waktu pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, untuk waktu pelantikan ditentukan dari pihak istana yang menyesuaikan dengan jadwal Presiden Joko Widodo.

"Untuk pelantikan tergantung Pak Presiden karena yang melantik Pak Presiden jadi menunggu informasi lebih lanjut dari istana," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta
Reaksi Ridwan Kamil soal Heru Budi Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur Jakarta

Meski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bersyukur Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI
Heru Budi Bersyukur Tak Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI

Heru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
Mendagri soal RUU DKJ: Pemerintah Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden
Mendagri soal RUU DKJ: Pemerintah Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jusuf Hamka Kaget Hingga Pakai Kemeja Golkar Gombrong, Ngaku Tak Ada Logistik
VIDEO: Jusuf Hamka Kaget Hingga Pakai Kemeja Golkar Gombrong, Ngaku Tak Ada Logistik

Jusuf Hamka mengaku terkejut ketika namanya diumumkan di markas Partai Golkar

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya