Tak ada wakil gubernur buat Djarot selama pimpin Jakarta
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada wakil gubernur saat pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur DKI Jakarta definitif. Alasannya, karena masa jabatan yang tidak cukup untuk menduduki orang nomor 2 di Jakarta itu.
"Wakil enggak ada, karena aturannya minimal 18 bulan. Ini kan tinggal sebentar lagi (Oktober 2017)," ujar Tjahjo seusai rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/5).
Nantinya, penetapan Djarot sebagai gubernur definitif menunggu hasil putusan rapat paripurna DPRD sebelum diserahkan ke menteri dalam negeri dan disampaikan ke presiden.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kenapa Soetardjo jadi Gubernur Jawa Barat? Setelah Indonesia merdeka, mulai dibentuklah suatu pelaksanaan pembagian daerah yang pada saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan pembagian daerah menjadi 8 provinsi. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang terbentuk atas perundingan PPKI mengenai pemerintahan daerah di Indonesia. Masih bersifat sementara, gubernur Jawa Barat diampu oleh Dr. Soetardjo Kertohadikusumo.
"Saya sudah kontak ketua DPRD, saya kira dalam minggu depan sebagai dasar karena Ahok tidak menggunakan upaya hukum karena keputusannya sudah inkracht kalau jaksa yang mengajukan banding tidak, yasudah itu saja," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD M Taufik mengatakan, dalam waktu dekat akan mengumumkan secara resmi pengunduran diri Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dilakukan menyusul adanya surat pengunduran diri dari mantan Bupati Belitung Timur itu yang ditandatangani pada 23 Mei 2017 lalu.
"Sesuai ketentuan UU bahwa karena mengundurkan diri maka ada kewajiban DPRD untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut," kata di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).
Rencananya pengumuman tersebut bakal dilakukan saat sidang paripurna pada 30 Mei 2017 mendatang. Setelah itu DPRD DKI bakal mengajukan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk diangkat sebagai gubernur definitif.
"Dan mengajukan permohonan pengangkatan Pak Plt (Djarot) sebagai gubernur kepada presiden lewat Mendagri," jelas politisi Gerindra ini.
Dia menambahkan, pengangkatan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta harus segera dilakukan. Mengingat DPRD hanya memiliki waktu 10 hari. Bila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan, maka penggantian itu akan dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, surat rekomendasi tersebut bakal langsung diterima di hari yang sama. Nantinya surat tersebut bakal diproses langsung ke istana lewat Sekretariat Negara.
"Setelah surat diterima dari DPRD berikut beritaacara kita proses lewat Sekneg nanti tergantung prosesnya di sana," ujarnya.
Namun, dia belum dapat memastikan waktu pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, untuk waktu pelantikan ditentukan dari pihak istana yang menyesuaikan dengan jadwal Presiden Joko Widodo.
"Untuk pelantikan tergantung Pak Presiden karena yang melantik Pak Presiden jadi menunggu informasi lebih lanjut dari istana," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).
Baca SelengkapnyaMeski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaJusuf Hamka mengaku terkejut ketika namanya diumumkan di markas Partai Golkar
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya