Tak cuma pempek, Gubernur Sumsel juga akan patenkan martabak
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin melindungi produk asli daerah melalui penandatanganan kerja sama dengan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di Palembang. Alex mengatakan, demi menjaga agar beberapa kebudayaan daerah asli Sumsel tidak diakui masyarakat luar, maka pihaknya melakukan kerja sama.
Menurut dia, dengan adanya kerja sama dan sertifikasi beberapa logo, kain, kebudayaan asli daerah dan hal yang sangat penting sebagai perlindungan terhadap konsumen.
"Ini memang harus dipatenkan dan disertifikasi agar tidak diakui pihak lain," katanya seperti ditulis Antara.
-
Dimana pempek berasal? Sejarah pempek bermula dari seorang pria keturunan Tionghoa yang biasa dipanggil Apek. Pria yang tinggal di pinggiran sungai Musi itu berusaha memanfaatkan sumber daya ikan yang melimpah.
-
Kenapa pempek populer? Makanan ini pun memiliki banyak varian yang disukai oleh masyarakat.
-
Kenapa kuah pempek khas? Untuk kuah pempek asli dari daerah asalnya, biasanya memiliki rasa yang otentik.
-
Bagaimana pempek menjadi populer? Hingga akhirnya, Apek mengolah ikan hasil tangkapannya dan mencampurnya dengan tepung. Ia kemudian menjual makanan hasil olahannya itu yang belum diberi nama.
-
Siapa yang membuat pempek? Dalam catatan sejarah lain, ada juga yang menuliskan jika pempek adalah hasil kreasi masyarakat Kayu Agung yang saat itu sering berdagang menggunakan kapal pinisi.
-
Apa yang viral tentang pempek? Resep kuah pempek asli Palembang dan cara membuatnya. Resep kuah pempek alias cuko pempek asli Palembang bisa coba Anda buat sendiri di rumah.
Selain itu pihaknya juga mematenkan logo Sriwijaya Football Club, kaos ayam Nyenyes dan logo SMAN 17 Palembang. Menurut dia, selain itu pematenan juga dilakukan terhadap kain khas Sumsel yaitu kain Songket dan Dul Muluk yang merupakan kesenian asli daerah Sumsel.
Gubernur mengatakan, tak hanya sampai di sini saja, tetapi masih banyak hal yang perlu dipatenkan dikemudian hari.
Dia mengatakan, setelah beberapa merek dan kesenian daerah, pihaknya akan segera mamatenkan jenis makanan asli Sumsel seperti Pempek, Berengkes Belido, Ikan Patin, Martabak Har dan juga Srikaya.
Memang, sejumlah produk belum dipatenkan, padahal itu asli asal Sumsel dan jangan sampai nanti diakui pihak lain.
Mengenai hal yang dipatenkan tadi berskala nasional, namun ke depan dipatenkan tingkat internasional agar menjadi warisan dunia.
Sementara dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Bambang Indrianto mengatakan, pihak Dirjen Hak Kekayaan Intelektual menyambut baik atas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Hal ini karena melalui kerja sama bisa dirumuskan tentang percepatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan penguatan jaringan penelitian di masing-masing daerah, katanya.
Kepala Badan Litbang Pendidikan Kemendikbud Furqon mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Sumsel yang bertekad menjalin kerja sama dengan Balitbang di Jakarta dalam bidang penelitian dan pengembangan.
Ia berharap, melalui kerja sama tersebut maka kemajuan pendidikan di Sumsel akan semakin berkembang.
Baca Juga:
Tak cuma pempek, Gubernur Sumsel juga akan patenkan martabak
Tak cuma pempek, Sumsel & Jambi juga 'berseteru' soal Sriwijaya
Pempek di Palembang banyak tak bersertifikat halal dari MUI (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat kuliner tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
Baca SelengkapnyaCara membuatnya terbilang gampang, hampir sama dengan memasak pindang. Bahan-bahannya juga mudah didapat, terlebih bagi masyarakat pedesaan.
Baca SelengkapnyaMana nih yang sudah pernah kamu cobain selain pempek?
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 4 kuliner Banyuwangi mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaHKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca Selengkapnya