Tak ditilang selama uji coba, kendaraan langgar ganjil genap akan dicatat nopolnya
Merdeka.com - Sejumlah ruas jalan di Jakarta yang terkena sistem ganjil genap mulai diujicoba hari ini. Proses uji coba akan dilakukan mulai 31 Juli mendatang.
Polisi memastikan pengendara yang melanggar tidak akan dikenakan tilang selama uji coba. Namun akan dialihkan keluar dari jalur itu dan nomor polisi kendaraan dicatat.
"Kita juga mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar. Kalau penindakan dengan tilang akan dimulai 1 Agustus 2018," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/7).
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, akan ditempatkan di sejumlah personel di jalur-jalur yang diberlakukan sistem ganjil genap.
"Petugas gabungan ditempatkan di pintu-pintu masuk lokasi Ganjil Genap, petugas juga akan melakukan pantauan, mengalihkan," sambungnya.
Berikut rute alternatif untuk menghindari aturan ganjil genap:
1. Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - Dst (Dari arah timur)
2. Jl. WWarung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Ps.Minggu - Jl.Soepomo - Jl. Saharjo - Dst (Dari arah selatan)
3. Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari -Dst (Dari arah utara)
4. Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya -Dst (Dari arah Selatan)
5. Jl. Akses tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika - Dst (Dari arah timur)
6. Jl. S.Parman - Jl.Tomang Raya - Jl. Surya Pranoto/Jl.Cideng -Dst (Dari arah utara)
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca Selengkapnya