Tak Hanya Mobil, Motor Juga Akan Kena ERP
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Rencananya, penerapan jalan berbayar ini tidak hanya berlaku untuk roda empat melainkan juga berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, rencana penerapan kebijakan itu akan disiapkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang dan lolos tahap pre-qualification.
"Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11).
Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintasi ruas jalan berbayar.
Sigit memastikan aturan itu tidak akan berlaku lagi. Sebab Pemprov DKI tengah menyusun perda tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta. "Akan ada Perdanya,” ucapnya
Nantinya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. "Beda, nanti diatur Perda," ujarnya.
Adapun ujicoba atau uji teknis belum jadi dilaksanakan. Rencananya uji teknis akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan pajak menjadi 12 persen menuai kontroversi. Mazda Indonesia pun tidak berharap ada kenaikan PPN tahun depan. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca Selengkapnya