Tak laporkan kekayaan ke KPK, pimpinan DPRD DKI takut?
Merdeka.com - Direktur Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, kelima pimpinan DPRD DKI Jakarta memang belum memiliki kesadaran terhadap pentingnya transparansi kepada warga, terutama mengenai jumlah harta kekayaan mereka.
Bentuk kesadaran transparansi salah satunya dengan mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uchok mengatakan, ketiadaan sanksi terhadap anggota dewan yang tidak melaporkan LHKPN menjadi faktor keengganan mereka menyerahkan LHKPN.
"Itu memang gak ada kesadaran untuk melaporkan kekayaan. Ini karena dilaporkan atau tidak, tidak ada sanksinya. Sehingga mereka memilih tidak melaporkannya," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/3).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Namun, dia juga memiliki dugaan lain terhadap sikap anggota dewan yang tidak ingin melaporkan hartanya. Uchok mengatakan, anggota legislatif ketakutan untuk melaporkan kekayaan mereka lantaran bisa berakhir dengan adanya verifikasi dari pihak KPK.
"Takut KPK melakukan verifikasi di lapangan, tiba-tiba ada temuan-temuan atau juga tidak diverifikasi mereka, tapi mereka (KPK) publikasi di website dan dilihat publik dan nanti ada yang ngadu adanya yang belum dilaporkan. Sehingga mereka mikirnya, dari pada saya laporkan tapi nanti berujung gak enak gitu, mending gak saya laporin. Mereka gak lapor supaya nanti KPK gak punya pegangan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membenarkan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Taufik mengaku siap jika diminta untuk menyerahkannya.
"Gak tahu saya (belum dilaporkan, karena setahu saya kami-kan (DPRD DKI) kolektif. Dari dulu saya juga periksa nih. Kami bayar pajak," ungkapnya kepada merdeka.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dirinya sudah mendapatkan form untuk melaporkan hartanya. Namun dia masih menunggu rekan-rekan lainnya di dewan untuk mengirim secara kolektif.
"Saya masih ada. Saya belum diminta untuk menyerahkan. Setahu saya kolektif. Kami udah dikasih formnya kok," tutupnya.
Setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaanNya kepada KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Begitu pun dengan jabatan dalam DPRD. Pimpinan maupun anggotanya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK baik sebelum maupun sesudah menjabat.
Namun saat merdeka.com menelusuri LHKPN kelima pimpinan DPRD itu di http://acch.kpk.go.id, hanya Triwisaksana saja yang tercatat melaporkan. Sedangkan empat pimpinan lainnya; M. Taufik, Haji Lulung Abraham Lunggana, Ferriyal Sofyan, bahkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tidak tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Triwisaksana tercatat memiliki jumlah kekayaan Rp 471 juta dan USD 135.000. Dengan total hartanya sebesar Rp 1,3 miliar dengan utang Rp 910 juta. Terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2012.
Padahal, seperti Haji Lulung sudah 2 kali terpilih menjadi anggota DPRD. Pertama pada tahun 2009 dan kemudian dia terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD. Lulung sempat memamerkan Lamborghini saat dilantik pada pemilihan anggota DPRD kedua kalinya. Selama dari tahun 2009 hingga kini, Lulung tidak tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Saat dikonfirmasi oleh Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku tidak hafal satu per satu pejabat negara yang melaporkan harta kekayaannya. Namun apabila ada pejabat yang tidak melaporkan, memang tidak ada sanksi baginya.
"Di dalam UU memang tidak ada sanksi (tidak lapor LHKPN)," ujar Johan.
Pelaporan harta kekayaan seharusnya menjadi kesadaran para pejabat di Indonesia untuk mengedepankan transparansi.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaMegawati mengaku meski mampu melawan dan memiliki anak buah yang kuat, namun dia memutuskan tidak melawan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca Selengkapnya